Korupsi Dalam Sarang Demokrasi

Oleh: Lilieh Solihah* 



Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan. KPK menetapkan SH sebagai tersangka, ujar wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, jumat  (1/2/2019). Di duga SH selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada  PT. Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia, dan PT. Aries Iron Minning. (Sumber: merdeka.com 7/2/2019).


Akibat adanya berita tersebut sekretaris jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan kadarnya yang terlibat korupsi akan dipecat tanpa terkecuali. Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi kadarnya Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi yang terlibat dugaan korupsi izin usaha pertambangan dengan nilai yang dikorupsi SH terlampau sangat besar, yaitu KPK menghitung kerugian negara mencapai Rp. 5,8 triliun. Cianjur, Jawa Barat, kamis  (7/2) (merdeka.com).


Dari adanya fakta di atas, jika diteliti lebih dalam penyebab maraknya korupsi adalah dengan merebaknya demokrasi yang semakin merajalela, bagaimana tidak, korupsi di alam demokrasi ini telah merasuk ke setiap instansi pemerintah, parlemen,  atau wakil rakyat dan swasta. DPR dan DPRD yang dianggap sebagai perwujudan demokrasi telah menjadi sarang koruptor, utak atik angsuran, pemekaran wilayah, pemilihan kepala daerah, proyek pembangunan, pemilihan pejabat dan sebagainya, ditengarai menjadi lahan basah korupsi para anggota dewan.


Bisa jadi tunjangan dan gaji yang tak seberapa membuat para wakil rakyat atau penguasa mencari cara cepat mengembalikan biaya politik dalam proses pemilu, yaitu dengan cara korupsi. Inilah lingkaran setan korupsi dalam sistem demokrasi. Berkaca dari adanya fakta-fakta tentang masalah korupsi, terbukti bahwa sistem demokrasi telah gagal dalam menangani kasus korupsi, bukannya berkurang malah bertambah parah  pelaku korupsi, dengan demikian tidak ada lagi yang bisa diharapkan dalam sistem demokrasi sekarang ini, dan sistem ini harus segera dicampakkan dan beralih ke sistem politik dan pemerintahan Islam.


Karena dalam Islam, hukum bagi pencuri yang mencuri maka potonglah tangannya baik laki-laki ataupun perempuan, apalagi koruptor yang mencuri uang rakyat sampe ratusan juta hingga bahkan miliyaran dan triliunan rupiah. Sejarah Islam membuktikan bahwa dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna termasuk hukum pidana ternyata hanya terjadi 200 kasus selama 1300 tahun lamanya dalam masa pemerintahan islam (sistem khilafah) (sumber: detik.com. news 19/8/2011).


Dengan melihat sejarah keemasan Islam, apakah kita tidak tertarik untuk mengulanginya kembali?, supaya keamanan benar-benar dapat di rasakan baik oleh muslim maupun nonmuslim, karena dalam Islam tidak membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Maka dari itu hanya dengan sistem Islamlah yang bisa menyelesaikan semua permasalahan umat saat ini, pun dengan masalah korupsi.  Mari kita bersama-sama mewujudkan kembali sistem khilafah yang akan memberikan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman bagi semua. 


Wallahua'lam bish-shawab. 


*Member Revowriter

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak