Komik

Oleh Tawati


Kelompok ini kembali berulah. Mereka meluncurkan komik, dengan menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan opini penyuka sesama jenis. Namun hal itu mendapat kecaman dari anggota komisi I DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha. Beliau mengecam akun Instagram (IG) @alpan**i 'G*y Muslim Comics'. Bagi Tamliha, tak ada tempat bagi LsL (lelaki seks dengan lelaki) di Indonesia.


"Tidak ada tempat bagi kelainan ini, di Indonesia, sebab negara kita memang bukan negara agama, tapi negara yang memiliki agama. Semua kitab yang dibaca, Alquran bagi Muslim, Injil bagi Nasrani, dan Taurat bagi Yahudi, dan lain-lain melarang perkawinan sejenis," kata Tamliha kepada wartawan Minggu (10/2/2019).


Akun tersebut sudah memiliki lebih dari 3.000 Follower. Gaya profilnya adalah pria muda berkulit coklat memakai kopiah. Deskripsi akun itu adalah 'G*y Muslim Comics'. (detik.com, 10/2/2019)


Arus opini penyuka sesama jenis itu pelan namun pasti, terus menggasak di berbagai sudut kehidupan masyarakat. Pegiat kelompok ini terus mempengaruhi berbagai lembaga dengan berbagai cara. Beragam alasan diungkapkan, agar penyakit masyarakat ini seolah menjadi sebuah keniscayaan, mendapat pengakuan dan legalisasi di masyarakat.


Salah satu gerakan strategi gerakan penyuka sesama jenis di negeri ini, adalah memanfaatkan artis dan semua media untuk memperbanyak jumlah pengikut. Banyak artis tidak canggung menunjukkan kecenderungan menyukai sesama jenis dan beragam aplikasi dan media sosial mendukung. 


Secara khusus ada Line, WhatsApp dan Facebook yang terang-terangan kampanye penyuka sesama jenis. Facebook menyediakan layanan advokasi NOS untuk penyuka sesama jenis dan bahkan menghapus paksa semua konten penggunanya yang dianggap menyerang perilaku tersebut dengan alasan standar komunitas.


Merajalelanya para penyuka sesama jenis adalah buah sistem yang rusak. Sistem Kapitalisme dengan ide dasar sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diadopsi oleh masyarakat dan diterapkan oleh pemerintah di negeri ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan berbagai macam pemikiran rusak dan kufur.


Para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini bisa gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekular yang menafikan agama dari kehidupan.


Sistem kehidupan sekular-kapitalisme mengajar manusia hidup bebas, sebebas-bebasnya. Aturan akan diberlakukan jika kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lain. Sebaliknya, sistem kehidupan Islam sangat bertolak belakang dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. 


Islam memandang perilaku penyuka sesama jenis ini hukumnya haram. Islam menghentikan penyebaran perilaku penyimpangan perilaku tersebut dengan: Pertama, mewajibkan negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu. 


Rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku penyimpangan ini. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadikan kebebasan sebagai standar perilaku. Ketakwaan dan keterikatan terhadap syariah harus ditanamkan.


Kedua, melalui pola asuh di keluarga maupun kurikulum pendidikan. Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang berperilaku dan berpakaian menyerupai perempuan, juga sebaliknya.


Ketiga, Islam mencegah tumbuh dan berkembangnya benih perilaku menyimpang. Salah satunya dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak usia 7 tahun, melarang melihat aurat lawan jenis serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.


Keempat, secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku menyimpang atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan. Tanpa kompromi menghapus semua konten dan aplikasi porno maupun menyimpang.


Kelima, Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan perilaku menyimpang dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi, baik subyek maupun obyeknya. Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).


Demikianlah, Islam memberikan aturan yang sangat rinci. Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, umat Islam akan tercegah dan bisa diselamatkan dari perilaku menyimpang ini. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran akhlak, kehormatan, martabat, ketentraman dan kesejahteraan. Hal itu hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total oleh negara. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak