Oleh: Elis Airlangga
Media sosial digegerkan dengan munculnya komik muslim gay yang diunggah melalui akun instagram. Komik bertutur tentang sosok pemuda Alpantuni, ia lahir dari keluarga taat menjalankan syariat agama, shalat 5 waktu, tetapi memiliki kepribadian sebagai seorang gay. Akun @alpantuni di Instagram, memuat karya komik yang mengangkat kehidupan seorang gay beragama Islam. Jumlah followers-nya sempat mencapai hampir 6.000 akun. Salah satu komik berjudul 'Tobat Mas, Adzan', menggambarkan sepasang gay yang tengah bercumbu namun harus menyudahi pacaran ketika adzan berkumandang.
Kemunculan komik ini membuat berang netizen. Hujatan dan cacian membanjiri kolom komentar akun Alpantuni. Pemerintah Indonesia ikut merespons dalam waktu singkat.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, awal pekan ini mengaku sudah mengirim surat peringatan kepada instagram terkait konten Alpantuni. Kominfo mendesak pihak instagram menutup akun tersebut. Jika manajemen medsos berbagi foto milik facebook itu tak menggubris surat Kominfo, pemerintah mengancam bakal menutup instagram.
LGBT sebenarnya bukan fenomena baru. Jauh sebelum itu, ada kisah kaum Nabi Luth yang menyukai sesama jenis. Mungkin kita berpikir ketimpangan itu akan berakhir pada kaum Nabi Luth setelah Allah menurunkan azab yang pedih. Tapi ternyata tidak. Hari ini kita seolah kembali pada zaman tersebut. Menyukai sesama lelaki, seolah tidak ada lagi kaum perempuan di bumi ini. Begitu juga sebaliknya.
Terkait LGBT, ada sebuah fakta yang mencengangkan kita. Hingga Januari 2015, tercatat ada 17 negara yang undang-undangnya sudah melegalkan perkawinan sesama jenis. Diantaranya Belanda, Amerika, Perancis, Swedia, Brazil, dan beberapa negara lainnya. Kita boleh saja terhenyak dengan data tersebut. Kita juga boleh tidak terima dengan undang-undang itu. Namun sistem demokrasi tidak bicara tentang benar atau salah, tapi siapa suara terbanyak.
Sejak demokrasi digaungkan, seiring itu pula angin kebebasan berhembus kencang. Demokrasi tidak hanya bicara kebebasan memilih presiden, tapi juga dalam melegalkan pelanggaran. Jauh sebelum itu, tidak ada satu pun negara melegalkan hubungan sesama jenis. Namun hari ini, 17 negara sudah mensahkan pelanggaran tersebut dalam undang-undang. Dan diperkirakan, angka tersebut akan terus menanjak seiring zaman yang berjalan.
Kebebasan dan HAM adalah Konsep yang diusung. Orang memilih berkelakuan seperti apa, itu dianggap menjadi hak masing-masing individu termasuk keputusan menjadi bagian dari LGBT. Jika dilarang, itu dianggap pelanggaran HAM. Menggunakan alasan kebebasan, sistem demokrasi, dan pelanggaran HAM pun menjadi tameng yang kuat untuk permintaan melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dalam Islam, LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah tindakan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis) nya ke dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan untuk kaumnya Luth 'Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth' Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan penelitian ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Allah terangkan dalam Alquran:
"Dan (Kami juga telah menerima) Luth (untuk kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu, bukan untuk wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Al 'Araf: 80 - 81)
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalahnya adalah penyimpangan kaum LGBT saat ini karena ideologi sekularisme yang lebih disukai. Sekularisme adalah ideologi yang melepaskan agama dari kehidupan (fash al ddin 'an al hayah) . Masyarakat sekuler memandang pria wanita hanya sebatas pemenuhan nafsu saja. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja membuat fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seks di pria dan wanita dalam kerangka mendukung naluri seks, semata-mata hanya untuk mencari pemuasan.
Perlu di sosialisasikan kepada umat Islam, bahwa LGBT merupakan penyimpangan yang ditentang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak manusia, yang lebih penting lagi Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi umat Islam untuk menentang segala jenis pendapat yang diajukan atas nama HAM mengenai LGBT ini, sebab telah membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Di sinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islam dengan aturan terpisah dan konsep dalam hubungan antar pria dan wanita. Aturan Islam akan membentuk ketaqwaan individu, memberi dukungan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindaklanjuti para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.
Wallahu’alam bishowab.