Oleh: Himatul Solekah
( Pengamat Media )
RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual), viral sejak munculnya petisi change.org “Tolak RUU Pro Zina” yang dibuat oleh Maimon Herawati, pencetus petisi penolakan iklan blackpink sebelumnya. Petisi tersebut ditujukan kepada komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan.
Sejak tahun 2014, Komnas Perempuan sudah mendesak pemerintah agar segera membuat aturan terkait penghapusan kekerasan seksual, melihat peningkatan korban cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Bahkan menurut Sri Nurherwati Subkomisi Reformasi Hukum dan kebijakan Komnas Perempuan, bahwa kondisi darurat kekerasan seksual terjadi bukan hanya karena jumlah kasusnya yang banyak, namun penanganan kasusnya pun juga buruk.
Rena Herdiyani, wakil ketua bidang program Kalyanamitra yang menjadi anggota CEDAW Working Group Indonesia, mendapatkan rekomendasi dari komite konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) PBB untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menghapus kekerasan berbasis gender.
Kekerasan berbasis gender salah satunya adalah kekerasan seksual, “jadi, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan rekomendasi CEDAW tersebut”, ucap Rena. (tempo.co, 24/11/2018).
Nampak jelas bahwa RUU dibuat atas desakan karena melihat realitas kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Ditambah lagi, adanya perintah dari CEDAW PBB yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Walhasil, peraturan dibuat jika ada masalah dan perintah dari pemegang kekuasaan global. Ciri khas sistem kapitalis-sekuleris pengagung kebebasan.
Bebas membuat peraturan sesuai kepentingan, agama tidak menjadi pertimbangan, apalagi digunakan. Masalahnya, tidak hanya kekerasan seksual yang terjadi, tetapi hubungan seksual muncul atas kemauan sendiri.
Menjamur di berbagai tingkat produksi, baik ayam kampus, ayam abu-abu, ayam putih biru, bahkan ayam putih merah. Sayangnya, aturan dibuat hanya untuk tindakan kekerasan seksual, tidak melarang hubungan seksual atas kemauan sendiri (baca: kebebasan berperilaku), apalagi jika tidak ada yang berani melapor.
Solusi tuntas kekerasan seksual
Di dalam Islam, telah diatur sedemikian rupa terkait bagaimana seharusnya pencegahan hingga sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, lengkap ada di dalam Al-Quran dan hadits. Baik karena pemaksaan ataupun kemauan sendiri. Sebab, menyukai lawan jenis adalah hal naluri, bahkan melestarikan jenis adalah tujuan dari suatu ikatan yang suci.
Oleh sebab itu, Islam telah mengatur tiap naluri yang ada dalam diri manusia. Karena kegelisahan akan muncul jika naluri tidak bisa tersalurkan, meski tidak mengakibatkan kematian. Apalagi dorongan penyalurannya berasal dari luar, maka rawan jika interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak diatur secara komprehensif.
Mulai dari perintah untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun perempuan. Menutup aurat secara sempurna, kecuali muka dan telapak tangan yang boleh terlihat (QS. Al-Ahzab : 59) dan (QS. An-Nur : 31). Tidak boleh tabarruj, dandan berlebihan yang bisa mengalihkan pendangan.
Larangan untuk campur baur jika tidak ada kepentingan syar’i dan larangan berduaan. Bahkan tempat tidur pun harus diatur baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Mendekati zina juga dilarang, apalagi melakukannya, dan penyaluran naluri ini secara syar’i adalah dengan menikah. Jika sudah mampu, maka diperintahkan untuk segera. Jika belum, maka diperintahkan untuk berpuasa.
Aturan yang lengkap dan sangat manusiawi sesuai tabiatnya masing-masing. Bukti penerapannya telah terjadi di masa Rasulullah SAW hingga masa kekhilafahan. Dimana kaum perempuan sangat dihormati dan dijaga kehormatannya. Kisah termahsyur seorang wanita Arab yang datang ke pasar orang Yahudi.
Jilbabnya diikat agar ketika bangkit dari tempat duduk, auratnya tersingkap. Maka berteriaklah si wanita tersebut dan spontan seorang laki-laki muslim yang juga berada di pasar melompat dan membunuh orang Yahudi yang jail. Temannya marah kemudian membalas dan membunuh orang muslim tersebut.
Akhirnya berita sampai kepada kepala Negara sehingga memerintahkan untuk mengirim pasukan menuju wilayah orang Yahudi karena telah melecehkan kehormatan seorang wanita.
Begitulah kemuliaan dan kehormatan wanita sangat dijaga dalam Islam. Muncul kesadaran dari invidunya yang malu karena auratya terlihat, kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya, dan perlindungan yang tegas dari negara.
Hanya saja, semua itu akan terwujud tatkala aturan Islam sudah terterapkan secara sempurna dalam institusi khilafah sesuai manhaj kenabian. Wallahu a’lam bi shawab.