Oleh Ernadaa Rasyidah
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Biadab. Kata yang tepat menanggapi kasus memilukan hubungan sedarah alias incest (inses) di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Peristiwa memilukan yang menimpa seorang perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial AG (18). Dimana ia menjadi korban hubungan sedarah/incest yang dilakukan oleh ayahnya M (45), kakaknya SA (24) serta adiknya YF (15). (detiknews.com, 23/02/19).
Hari ini tingkat pelecehan seksual bagai guliran bola salju yang semakin membesar. Menjadi bencana yang siap menghantam sendi-sendi pertahanan institusi kecil bernama keluarga. Keluarga sebagai tempat mencurahkan kasih sayang, tempat berlindung paling aman dan nyaman. Kini menjadi momok menakutkan, yang berbalik menjadi ancaman.
Komnas Perempuan mencatat sebanyak 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan sepanjang 2017. Dimana sebanyak 1.210 diantaranya merupakan kasus incest. Menurut Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan menyebutkan 425 kasus incest dilakukan oleh ayah kandung, 322 kasus oleh paman dan sisanya dilakukan oleh saudara kandung hingga sepupu. (tribunnews.com, 19/04/2018).
Tak dapat dipungkiri maraknya kasus incest merupakan buah dari sistem sekularisme. Sekularisme memiliki paradigma mendasar memisahkan peran agama dalam kehidupan. Peran agama hanya dipergunakan dalam ruang sempit ibadah ritual. Sementara dalam mengatur sistem kehidupan yang begitu kompleks, penetapan hukum dan peraturan diberikan pada manusia dengan kemampuan akalnya yang sangat terbatas.
Menyelesaikan berbagai bentuk kejahatan seksual, tanpa ada tindakan tegas. Baik terhadap konten maupun pelaku pornografi dan pornoaksi adalah sebuah ilusi. Karena hal semacam ini ibarat mengusir asap tanpa memadamkan api. Maka wajar kemudian, jika solusi yang ditawarkan tidak sampai menyentuh aspek mendasar dari sebuah permasalahan.
Islam adalah Solusi
Islam bukan sekedar agama yang mengatur hubungan seorang hamba dengan Sang Pencipta. Lebih dari itu, Islam adalah pandangan hidup yang sempurna. Islam mengatur hubungan antar manusia dengan dirinya, juga hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Termasuk mengatur hubungan anak kepada orang tuanya atau sebaliknya. Bukan sekedar pemenuhan kebutuhan materi semata, tapi juga pendidikan, interaksi dan akhlak yang dibangun dalam rangka ibadah kepada Allah Ta’ala.
Islam adalah ideologi alternatif yang mampu menjadi solusi tuntas bagi setiap permasalahan aktual, tidak terkecuali pada masalah kejahatan seksual.
Institusi keluarga adalah wadah pendidikan pertama dan utama yang menjadi penentu kualitas generasi masa depan. Tempat mendapatkan perlindungan yang paling aman dari segala macam ancaman fisik dan psikis. Tempat paling nyaman mencurahkan kasih sayang dalam pondasi iman dan takwa.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS.At-Tahrim : Ayat 6).
Untuk mewujudkan Islam sebagai solusi, harus ditopang oleh 3 aspek yang saling bersinergi.
Pertama, ketakwaan individu. Taklif hukum bagi setiap muslim dimulai sejak ia baligh. Karena itu, ia wajib mempelajari Islam dan beramal berdasarkan hukum syara'. Berupaya meningkatkan tsaqofah dan pemahaman Islam secara kontinu, aktif dalam dakwah dan berbagai kegiatan keIslaman. Pada saat yang sama, ia pun mengamalkan hukum-hukum Islam, baik tentang kewajiban menutup aurat, batasan interaksi dan menjauhi media-media yang bisa menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan seksual.
Kedua, kontrol sosial masyarakat. Masyarakat harus menjalankan aktivitas amar ma'ruf nahiy munkar sebagai bentuk kontrol sosial, sehingga tercipta kepedulian pada sesama dan upaya mencegah terjadinya berbagai bentuk kemaksiatan. Hal ini dilakukan sebagai wujud cinta dan ketaatan pada Allah SWT.
Ketiga, penerapan sanksi yang tegas oleh negara. Negara harus menjalankan fungsinya sebagai junnah (perisai) bagi rakyat yaitu dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah. Bagi pezina yang belum menikah, maka diberikan hukuman cambuk 100 kali yang disaksikan khalayak umum. Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah, maka dikenai hukuman rajam hingga mati. Sehingga kehormatan jiwa dan kejelasan nasab akan terjaga. Dengan Penerapan syariat Islam yang tegas seperti ini, meniscayakan efek jera, selain sebagai pencegah dan penebus dosa bagi pelaku kemaksiatan. Dengan demikian negara mampu menutup setiap celah yang bisa menjadi sebab terjadinya berbagai tindakan kriminal, termasuk kejahatan seksual.
Kegemilangan penerapan aturan Islam dalam kurun waktu 13 abad lamanya dan menaungi 2/3 belahan dunia, menjadi bukti sejarah yang tidak terbantahkan. Karena itu, sudah saatnya kita kembali mengemban Islam sebagai Ideologi agar menjadi solusi dalam seluruh aspek kehidupan, dalam wadah Khilafah Islamiyah yang dengan izin Allah segera tegak.
Wallahu'alam bi ash-shawwab.