Oleh:
Mulyaningsih, S. Pt
Pemerhati masalah anak, remaja dan keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Chapter Kalsel
Narkoba, satu kata dengan sejuta masalah. Dari tahun ke tahun, masalah itu tidak ada habisnya bak bunga yang bermekaran dikala musim semi menyapa. Hadirnya ibarat buah simalakama yang begitu membingungkan. Disatu sisi ada manfaat yang didapatkan (kata para pengedar) dan sisi lain mengatakan bahwa barang tersebut harus dihindari karena berefek negatif bagi pemakainya. Sebut saja berita yang aru-baru ini muncul kembali, sabu seberat 2,2 kg yang diamankan oleh BNNP Jawa Tengah di eksit tol Pejagan Brebes ternyata hendak diedarkan di Solo (Senin, 25 Februari 2019). Dua pelaku yang ditangkap ternyata diperintah oleh narapidana di Lapas Klas II B Klaten. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, mengatakan 2 tersangka bernama Istiyawan (35) warga Kabupaten Karanganyar dan Supraya (41) warga Gunung Kidul itu mengambil barang di Jakarta dan sedang menuju Solo lewat tol dengan lebih dulu keluar ke Brebes untuk mengantar Supraya (m.detik.com, 28/02/2019).
Di pulau lain juga terdapat kasus serupa bahwa warga banua kembali di hebohkan dengan banyaknya penemuan narkoba. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Poda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan dari 41 kasus jumlah barang bukti adalah 144,51 gram sabu, 924 butir obat psikotropika dan 1.024 butirobat daftar G. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 51 orang dengan total barang bukti sabu 34 paket yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat kotor 94,79 gram dan berat bersih 87,99 gram (jejakrekam.com, 15/02/2019).
Melihat fakta di atas membuat kita merasa sedih, pilu dan marah. Narkoba selalu saja hadir di tengah-tengah kita, ibarat hewan gurita yang telah mencengkram musuh yang akan dijadikan makanan baginya. Kuat dan mengikat, itulah gaya gurita, sampai-sampai si musuh tak bisa berbuat apa-apa karena serangannya. Begitu pula dengan narkoba, menjerat begitu kuat jika kita dekat dengannya. Sejatinya semua orang sudah paham betul apa dampak yang akan ia peroleh manakala mendekat dengan narkoba tadi. Namun, daya tarik yang begitu luar biasa akhirnya mampu mengalahkan segala. Tak lain adalah uang dan uang. Demi benda tersebut manusia dapat melakukan berbagai daya dan upaya. Asalkan mereka dapat duit tadi. Sungguh, dibuatnya kita geleng-geleng kepala dengan tingkah para pelaku ataupun kurir barang haram tersebut. Segala macam cara mereka tempuh agar barang tersebut sampai pada pemesannya. Sebagai contoh yang baru-baru ini terjadi adalah menyimpannya pada pakaian dalam. Sungguh di luar logika kita bersama.
Lantas kemudian muncul pertanyaan, mengapa di negeri ini sangat mudah sekali mendapatkan barang haram tersebut? Atau bahkan memiliki izin edar dari pemerintah negeri ini? Tak sadarkah mereka bahwa barang haram tersebut membawa efek negatif kepada para pemakainya.
Ternyata faktor pemacu mudahnya kita mendapatkan narkoba salah satunya adalah karena ketidakstabilan dalam bidang ekonomi. Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena semua orang merasakan kesulitan ekonomi ini. Sulit mendapatkan pekerjaan, harga kebutuhan pokok beranjak naik, ditambah lagi dengan tidak adanya keahlian yang mempuni. Itulah akhirnya yang membuat orang mau melakukan berbagai macam cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, walaupun dengan cara tak halal. Mereka bisa berprofesi sebagai kurir (pengantar), pengedar atau bahkan bandar narkoba. Sebut saja sebagai kurir barang haram tersebut bisa diberikan upah minimal sepuluh juta untuk sekali antar. Dapat kita bayangkan dengan mengantarkan barang saja mendapat upah sebanyak itu, bagaimana orang tidak tertarik untuk berkecimpung dalam bisnis haram tersebut.
Faktor lainnya adalah lemahnya hukum di negeri ini. Terbukti dengan sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pemakai, pengedar dan gembongnya tidak mampu membuat efek jera. Mereka merasa senang ketika bisa dipenjara, alasannya adalah karena tempat tersebut aman untuk melakukan transaksi. Dari sini dapat kita ambil simpulan bahwa ternyata sanksi hukum masih belum jelas, bisa ditawar-tawar dan di kurangi sesuai dengan kemauan kita.
Pandangan Islam
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat Jibril. Tak sekedar mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya dalam bentuk ibadah, tetapi Islam mengatur semua hal. Seperti pola hubungan manusia dengan dirinya sendiri lewat aktivitas makan, minum, menutup aurat dan yang lainnya. Kemudian mengatur pula hubungan manusia dengan yang lain yang tersirat dalam aktivitas muamalah. Artinya adalah Islam sangat kompleks sekali menggambarkan pola-pola hubungan manusia. Semua itu ada aturannya secara jelas, tentunya telah tertuang dalam al-Qur’an dan hadist sebagai pedoman hidup manusia.
Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasannya adalah akidah Islam yang mewajibkan negara untuk membina ketakwaan individu (warganya). Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Ekonomi tidak dijadikan alasan untuk terlibat dalam kejahatan narkoba, sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (sandang, pangan dan papan) serta kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, keamanan dan layanan kesehatan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dalam syariah Islam hukum dari narkoba adalah haram. Ummu Salamah ra menuturkan:
Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dengan bentuk, jenis dan kadar yang diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa diekspos, dipenjara, denda, jilid atau bahkan sampai hukuman mati. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Yang jelas adalah gembong narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan bagi masyarakat dan layak dijatuhi hukuman berat seperti hukuman mati.
Dalam konteks narkoba, sanksi yang ringan itu bisa dijatuhkan pada orang yang tergelincir mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman. Alasannya adalah karena dia telah melakukan kejahatan narkoba dan membahayakan bagi masyarakat. Bahkan demi keselamatan umat, para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat. Hukuman tersebut bisa hukuman mati agar menimbulkan efek jera. Itu adalah gambaran sanksi tegas Islam yang dijatuhkan kepada orang-orang yang terlibat dalam jerat narkoba.
Tentunya tidak hanya mengandalkan keimanan kokoh dan sanksi tegas saja untuk memberantas narkoba ini. Perlu adanya upaya lain yang ddilakukan, hal tersebut adalah amar ma’ruf nahi munkar dari masyarakat. Dengan adanya ini maka kontrol dari pihak masyarakat akan berjalan dan memudahkan negara tentunya untuk mengawasi setiap individu-indivisu masyarakat. Hal inilah yang perlu di kokohkan kembali agar tidak ada lagi saling cuek dalam diri masyarakat, karena dalam kontes ini perannya sangat dibutuhkan.
Begitulah cara Islam dalam memerangi dan memberantas narkoba. Pilar individu yang taqwa, masyarakat yang saling amar ma’ruf dan negara yang tegas dalam hal persanksian. Tak lupa pula negara harus bisa mensejahterakan masyarakat dengan memberikan pekerjaan kepada mereka dan berupaya dengan serius memenuhi kebutuhannya. Sudah saatnya kita berjuang bersama agar masalah ini tidak timbul-tenggelam, tuntas diberantas sampai akarnya. Begitupula dengan masalah-masalah lainnya. Hal tersebut hanya bisa dilakukan manakala mencampakkan sistem yang ada sekarang dan mengambil Islam. Wallahu a’lam.