Demokrasi Dan Korupsi


Oleh: Nur Hasanah, SKom 

(Pemerhati Media)


Dalam Demokrasi Kekuasaan Menjadi Tujuan

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dengan perantaraan wakilnya. Besarnya kekuasaan yang dimiliki oleh wakil rakyat, mendorong orang untuk berlomba-lomba mendapatkan posisi itu. Selain kebanggaan, posisi itu juga jadi rebutan karena menjanjikan surga-surga dunia.

Imbalan gaji plus tunjangan setiap ulan sekedar menjamin dapur tetap ngebul dan berwisata sekeluarga. Tujuan utama menduduki posisi itu adalah bisa menghasilkan fasive income yang lebih besar dari pendapatan tetapnya. Caranya bisa dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, keuntungan pun bisa diperoleh. 

Sehingga ketika kekuasaan itu sudah ada ditangan, dia pun tak rela bila kekuasaan itu lepas darinya. Segala upaya akan dilakukan untuk menggigit kekuasaan agar terus bertahan. 

Wakil rakyat dalam demokrasi bisa disebut sebagai penguasa, karena memiliki kewenangan membuat hukum untuk mengatur manusia dalam bernegara. Sebagai pembuat hukum, tentu akan lebih condong untuk membuat aturan yang akan memuluskan kepentingan diri dan golongannya. 

Ditambah lagi nafsu duniawi dalam pemikiran sekuler yang memisahkan agama dalam kehidupan. Hasrat untuk meraih kesenangan sebagai tujuan utama hidup manusia, memandang kekuasaan adalah jalan termudah untuk meraih kesenangan tersebut. 

Segala upaya dilakukan. Manipulasi data, sandiwara, pencitraan, menyebarkan berita hoax dan suap menyuap sering kali terjadi dalam pemerintahan yang mengambil sistem Demokrasi, termasuk di Indonesia. 

Kasus suap mega korupsi yang dilakukan kader PDI Perjuangan baru-baru ini menjadi bukti, Supian Hadi yang sekarang  masih menjabat bupati di Kotawaringin Timur untuk periode 2016-2021.  

Supian Hadi diduga merugikan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Diduga kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu (Rp 9,94 miliar), yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM. (jawapos.com 8/2/2019)

Korupsi Menjadi Jalan Meraih Kekuasaan

Korupsi dalam demokrasi terus terjadi. Dari pejabat daerah maupun pusat, sering menjalankan cara-cara busuk yang merugikan keuangan negara. KPK sering melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada para pejabat korup, namun langkah ini sama sekali tak membuat jera mereka untuk melakukan hal yang sama.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan pernah mengatakan, jika pihaknya memiliki tenaga yang cukup, KPK akan melakukan OTT setiap hari. OTT terakhir kali digelar pada Rabu (12/12/2018). 

KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Irvan merupakan OTT ke-29 yang dilakukan oleh KPK sepanjang 2018. (kompas.com 18 Desember 2019)

Bahkan berdasarkan keterangan ICW, hampir seluruh Parpol "menyumbangkan" kepala daerah yang korupsi. (tribun.com 19/12/2019)

Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan kader parpol pengusung demokrasi, justru menunjukkan hakekat demokrasi sebagai sarang korupsi. Partai politik dalam demokrasi dijadikan kendaraan untuk mendapat kekuasaan dengan cara korupsi.

Hukum Islam Anti Korupsi

Rakyat seharusnya mulai sadar, bahwa demokrasi tidak layak digunakan di negeri Indonesia dengan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang banyak. Hukum yang berasal dari manusia tak akan mampu memastikan seluruh penduduk Indonesia menjalankan seluruh hukum yang berlaku agar tidak merugikan orang lain. 

Demokrasi tidak akan mampu membayar banyak petugas yang akan mengontrol penguasa dan rakyat dalam memastikan hukum bisa berjalan. Sehingga korupsi terus berjalan walau sudah banyak yang dipenjarakan. Penjarapun bukan suatu tempat yang mengerikan, dalam demokrasi kamar penjara bisa dibeli. 

Penjara bisa disulap seperti kamar bintang lima agar penghuni penjara bisa tinggal dengan kerasan disana. Menganggap penjara sebagai hukum yang menjadi efek jera adalah kata-kata buaian semata.

Mengharapkan keadilan dalam demokrasi pun seperti mimpi karena pelanggar hukum terbanyak adalah mereka yang membuat hukum, jadi mana mungkin pembuat hukum, bisa membuat hukum untuk mengadili dirinya sendiri. 

Kebobrokan-kebobrokan demokrasi ini seharusnya bisa menjadi jalan berfikir untuk mencampakkan demokrasi. Demokrasi tak layak di Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim karena Islam sudah mempunyai hukum yang hakiki dan paripurna, melebihi hukum yang lainnya. 

Hukum Islam memiliki mekanisme canggih untuk meminimalisir celah korupsi. Penanaman akidah yang lurus kepada masyarakat, akan menimbulkan ketakutan rakyat untuk melakukan perbuatan maksiat, karena semua amal manusia pasti akan mintai pertanggung jawaban oleh penciptanya, sehingga manusia akan hati-hati dalam menjalankan amanah.

“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Qiyamah: 36)

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan & hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al Isra’: 36)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak