oleh: Nursiyati, A.Md Komp (Member Grup Sahabat Teman Surga )
Kembali publik digemparkan dengan adanya rencana dari pemerintah untuk mengeluarkan ustad Abu Bakar Ba'asyir, Hal ini di sampaikan melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra segera membebaskan Ba'asyir. Hal ini disampaikan Yusril seusai mengunjungi Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1)
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit (m.cnnindonesia.com, Jum'at, 18/01/2019)
Berita ini secara kontan menuai pro dan kontra di masyarakat baik yang menyatakan hal ini adalah kemanusiaan maupun yang mengatakan bahwa ini adalah salah satu langkah dalam menarik perhatian kaum muslim yang selama ini menyangka dan menuduh bahwa rezim sekarang adalah rezim yang membenci para ulama.
Adapun desakan publik bahwa kasus terrorisme harus memperhatikan Hak Asasi Manusia dikarenakan usia ustad yang sudah sepuh yaitu 81 tahun di tambah dengan kondisi sakit yang mengharuskan beliau untuk tinggal di rumah dan bersama keluarga nya dianggap sebagai sebuah paksaan yang hendak di bangun oleh pemerintah.
Namun sangatlah wajar ketika masyarakat curiga terhadap keinginan pemerintah yang hendak membebaskan Ustad Abu Bakar Ba'asyir, apalagi hal ini di lakukan di tahun politik seperti sekarang, namun keinginan pemerintah ternyata tak sejalan dengan keinginan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pada senin (21/1/2019), pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. "(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.(kompas.com, 21/1/2019)
Jika melihat polemik diatas kita bisa pastikan bahwa keinginan pemerintah tidak sejalan dengan partisipasi pemerintah dalam perang melawan terorisme, yang istilah barat lebih di kenal dengan WoT (War on Teror) yang di luncurkan oleh Amerika Serikat.
Adapun definisi WoT adalah istilah yang digunakan oleh media barat untuk mereferensikan berbagai tindakan militer dan politik yang dilakukan oleh pemerintahan Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya (baik anggota NATO maupun partner non-NATO seperti Swedia) dalam kaitannya dengan Serangan 11 September di kota New York.Pemerintah Amerika mengklaim bahwa tujuan perang melawan terorisme adalah untuk melawan ancaman terorisme, mencegah terorisme dan mengurangi pengaruh organisasi seperti al-Qaeda. Istilah ini menjadi bias dan metanaratif karena definisi terorisme yang ambigu dan tak punya garis tepi yang pasti. Banyak kalangan yang menilai istilah Perang melawan terorisme dapat digunakan oleh Amerika Serikat untuk masuk ke dalam ranah yang berada di luar kapasitasnya dengan alasan peperangan melawan "terorisme".
Jika didefinisikan luas, perang melawan terorisme juga melibatkan negara-negara yang tidak terlibat langsung dalam misi ekspedisi Amerika Serikat dan atau negara sekutu-sekutunya seperti di Irak (baik saat Perang Irak 2003 maupun perang melawan ISIS), Afghanistan, Afrika Sub-Sahara, yang memilih fokus terhadap tindakan pemberantasan tindak terorisme dan radikalisme di dalam negerinya, yang kebanyakan di antaranya didukung sepenuhnya oleh kekuatan-kekuatan Barat, terutama AS, Inggris, Perancis, serta Australia. Salah satunya Rusia dan negara-negara anggota CIS (kecuali Ukraina dan Georgia yang mengirim kontingen ke Irak dan Afghanistan), Indonesia, Malaysia, Kolombia, Nigeria (melawan Boko Haram), dan sebagainya.
Kedudukan dan peran ulama sebagai pewaris nabi yang menggantikan tugas nabi untuk menyebarkan dan menjaga agama Islam dan mengajak umat Islam agar lebih taat kepada Allah. Ulama menurut Ibnu Kathῑr adalah orang yang ‘arif billah yang benar-benar takut kepada Allah SWT. Sedangkan ulama menurut Sayyid Quṭub adalah mereka yang mengkaji Al Qur'an yang penuh keajaiban, yang mengenal Allah, mengetahui hakikat Allah, sifat Allah, dan kebesaran-Nya, semakin bertambah rasa takut mereka kepada Allah. Kedudukan ulama menurut Ibnu Kathῑr dan Sayyid Quṭub dalam Q.S Ali ‘Imran ayat 18 menjelaskan kedudukan dan martabat ulama sangat istimewa di hadapan Allah dalam hal kesaksian, karena hanya kesaksian Allah, malaikat, dan ulamalah yang adil. Peran ulama menurut penafsiran Ibnu Katsir dan Sayyid Quṭub yaitu menyampaikan ajaran sesuai dengan ajaran Alquran menjelaskan kandungan Alquran, dan menyelesaikan permasalahan dan peroblem agama di masyarakat.
Sehingga sebagai seorang muslim harusnya menghormati dan mencintai ulama karena kedudukan mereka sebagai seorang yang memiliki ilmu agama dan tidak ikut terpedaya terhadap berbagai manuver yang di lakukan oleh siapapun yang hendak menghilangkan eksitensi Islam dalam kehidupan, karena hal ini sangat berbahaya mengingat pemerintah telah ikut serta dalam mengambil peran sebagai anggota yang mengharuskan mereka menjaga program-program yang mereka rencanakan sehingga tujuan akhir mereka agar Islam hanya sebagai ibadah ritual bukan sebagai sistem kehidupan.
Sudah saatnya kaum muslim turut berjuang dalam memuliakan para ulama serta meneruskan Islam sebagai satu-satunya sistem yang akan menyelamatkan muslim baik dari cengkraman negara penjajah dengan cara memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyah yang telah di janjikan oleh Allah SWT akan tegak kembali dalam waktu yang tidak akan lama lagi. Wallahualam bishawab