Wanita Dalam Arus Pusaran Liberalisme

Oleh : Khusnawaroh, A.Ma 

(Guru TK dan Anggota Komunitas Peduli Umat)



Sungguh sangat menyedihkan melihat potret buram negeri Indonesia yang sangat kita cintai ini. Negeri yang mayoritas muslim tak henti-hentinya dirundung masalah demi masalah kejahatan yang sangat menjijikan. Dari waktu ke waktu masalah bukannya mengecil tambah membesar, seperti maraknya perzinahan, LGBT, pornografi dan pornoaksi, pembuangan bayi, perjudian, miras dan berita yang menghebohkan dengan slogan 80 juta sekali kencan.


Seperti berita yang dilansir Republika.co.id surabaya. Subdit V Cyiber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis terkenal.Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan berinisial TN (28) dan ES (37).


Direktur kriminal khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa, melalui akun Instagramnya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.


Yusep mengungkapkan, bagi pria hidung belang yang ingin menyewa jasa oknum artis dan selebgram, harus lebih dulu membayar uang sebesar 30 persen dari tarif yang ditetapkan. Pembayaran dilakukan melalui rekening sang mucikari aturan main 30 persendibayar dimuka rekening, ujar Yusep . 


Subdit Cyber Ditreskrimsus PoldaJawa Timur mengungkapkan kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Ibukota di Surabaya. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dua mucikari.Ahad(6/1).


Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang dengan memuaskan nafsu seks untuk mendapatkan imbalan, yang  dilakukan diluar pernikahan, sehingga dinilai tidak beradab karena melanggar norma agama serta dapat menyebabkan penyakit menular dan masih banyak lagi kasus perzinahan yang terjadi terutama pada para remaja.


Pada tahun 2017 lalu Indonesia Police Watch (IPW) melalui ketua presideumnya Neta S Pane menyatakan bahwa remaja Indonesia terbelit persoalan seks bebas dan LGBT.  Kejahatan kemaksiatan merajalela dimana-mana tidak hanya di perkotaan tetapi hal ini sudah merambah kepedesaan. Begitu juga dengan prostitusi hanya dilakukan oleh para artis dan model saja tetapi juga melibatkan para pelajar, ABG dan mahasiswa.


Inilah gaya hidup orang-orang barat penjajah Islam yang diadopsi oleh negeri-negeri muslim. Idiologi kapitalisme mereka sengaja suguhkan dengan hal-hal yang dapat merusak akidah umat muslim dan menjauhkan mereka dari akhlakul kharimah sesuai dengan tuntunan syariah. 


Prostitusi marak di Indonesia karena banyak faktor, seperti factor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, dan tentu saja rendahnya keimanan dan ketakutan pada Allah swt. Sehingga permintaan yang tinggi dan bayaran yang menggiurkan, membius orang-orang yang lemah iman di negeri ini untuk terjun menekuni bisnis kotor ini (prostitusi).


Hal ini terjadi karena sistem kapitalis sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Padahal jangan pisahkan agama dari kehidupan ini, karena yang terjadi adalah banyak orang yang menutup mata pada kehalalan dan membuka mata lebar-lebar pada keharaman, dan senantiasa menuhankan materi dan mengangungkan kebebasan. Sehingga prostitusi dianggap sebagai kebutuhan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan tidak dianggap sebagai kriminal. Sehingga tidak ada sanksi hukum yang tegas terhadap kasus perzinahan baik prostitusi ataupun perzinanahan yang lainnya.


Hal ini membuktikan kapitalisme, liberalisme, demokrasi gagal melindungi wanita. Banyak wanita yang terjerumus kepada lembah hitam kemaksiatan. Peran keluarga sangatlah penting dalam menanggulangi kemaksiatan yang merajalela ini namun peran masyarakat, negara jauh lebih penting untuk memberantasnya sebab yang dapat mengeluarkan aturan hukum adalah negara. Sehingga aturan hukum itulah yang dapat menciptakan dan membawa kepada lingkungan yang baik. Dan aturan hukum kapitalisme tidak akan bisa memberantas masalah yang menjijikkan ini. Islam lah yang dapat memuliakan kehidupan wanita.


Tindak pidana zina dalam hukum Islam berbeda dengan tindak pidana hukum konvensional atau hukum positif. Karena dalam hukum Islam setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan diharamkan seperti pelacuran atau prostitusi masuk dalam kategori perzinahan yang harus di berikan sanksi hukum kepada pelakunya sedangkan hukum konvensional atau hukum positif tidak menganggap setiap hubungan badan yang diharamkan sebagai zina. Tindak pidana zina dijatuhkan kepada pelaku yang sudah bersuami atau beristri seperti yang diterapkan dalam hukum mesir dan prancis, selain dari mereka yang bersuami atau beristri perbuatan demikian tidak dianggap zina tetapi bersetubuh atau merusak kehormatan.


Oleh karena itu syariat Islam telah memperingatkan keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah untuk perlindungan terhadap umat manusia, bagi yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.


Allah swt berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina tiap-tiap seorang dari keduanya 100kali dera  dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (Qs.an nur:2)

Dan hukuman bagi pezina yang sudah menikah dirajam sampai mati. seseorang didatangkan kepada Nabi beliau berada di masjid maka dia memanggil beliau dan berkata “wahai Rasulullah Sesungguhnya saya telah berzina maka beliau berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau hingga 4 kali maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali nabi memanggilnya dan bertanya” apakah kamu punya penyakit gila? Dia menjawab tidak dia bertanya lagi apakah kamu telah menikah? Dia menjawab iya, maka nabi berkata” bawalah dia pergi dan rajam lah”(HR.Bukhari dan muslim)


Inilah hukum Allah SWT yang wajib kita perjuangkan untuk diterapkan dimuka bumi ini karena hanya hukum Islamlah solusi dari segala problematika umat termaksud masalah prostitusi yang sampai detik ini tidak jua menuai solusi.  Wallahu A’alam Bisshawab. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak