Tarif Fantastik Prostitusi Online


Oleh : Ressia Afriani (Muslimah Aktivis Dakwah)


 Polisi mencari  4 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online salah satu dari 4 buronan tersebut sudah berhasil di tangkap. Dia adalah Fitria seorang mucikari yang berusia 32 thn. (sindonews. Com) 


     Dalam perkara yang di duga melibatkan artis berinisial  VA ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yang menjadi mucikari. Keduanya berinisial TN dan ES alias Siska. Dari keterangan penyidik, keduanya menjadi mucikari artis  dan model sejak tahun 2017. Tersangka ES diduga memiliki sebanyak 45 artis dan sementara TN memiliki sebanyak 100 model. Tarif bookingnya pun bervariasi dengan harga Rp. 25jt  termahal sampai ratusan juta. Untuk pembagian keuntungan jumlahnya berbeda ada yang 25% dan ada yang 30%. Selasa, 15/1/2019 (sindonews.com). 


     Sejak zaman jahiliyah, prostitusi / zina komersial yang berupa kemaksiatan sudah ada. Sebelum datang Islam, prostitusi hanya dilakukan oleh wanita dari kalangan budak saja. 

     

     Dan sebagai pertanda bahwa lelaki boleh menggaulinya disetiap kemah atau rumah dikibarkan bendera merah. Dan kalau sampai wanita itu hamil, anaknya itu akan dinisbatkan pada lelaki yang wajahnya mirip dengan sang anak. Itulah harganya pelaku prostitusi. Beda dengan wanita merdeka, umumnya tidak melakukannya. 


     Dalam sistem Kapitalis Liberal prostitusi online diatur UU. Seperti Austria, Brazil, Denmark, dll. Mengapa? Ya sudah jelas karena ini menghasilkan uang. Dalam Kapitalis uang adalah harga tertinggi. Karena menghasilkan uang ini, kalangan prostitusi seolah pekerjaan bergengsi. Apalagi di kalangan artis dan model yang bertarif tinggi. 


     Pelakunya pun bukan lagi budak, melainkan wanita yang cantik, molek, yang terawat. Karena mereka tidak di gauli dengan gratis, tapi dengan tarif yang fantastic selangit. 


     Berbanding terbalik dengan Indonesia yang mayoritas beragama Islam, prostitusi tidak di legalkan, namun faktanya tumbuh subur. Karena pelaku dan pelanggannya tidak dikenai hukuman. Hanya mucikarinya saja yang di jerat sanksi. Itu pun bukan hukuman berat, yang tidak membuat efek jera para pelakunya. 


     Ketika dunia hiburan malam kian Hedonis pelaku prostitusi arti kian eksis. Dikarenakan tuntutan gaya hidup yang serba glamour yang menyeret artis dan model untuk mencari jalan pintas. 


     Kalau di sistem kapitalis sekuler mengizinkan prostitusi,berbanding terbalik dalam sistem Islam. Prostitusi sangat di larang karena telah termasuk perbuatan hina yang mengundang murka Sang Pencipta, yang jelas Allah Swt telah melarangnya, apalagi di jadikan sebagai profesi seperti dalam firmanya 

(Q. S Al-Isra [17] :32)


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(QS Al Isra ayat 32). 


     Dan adapun hukumannya bagi pelaku zina di dalam Islam, untuk pelaku yang masih lajang di jilid 100 kali, dan untuk pelaku yang sudah menikah di rajam sampai meninggal. Dan itupun harus d saksikan hal layak banyak, agar menjadi efek jera bagi para pelaku zina yang lainnya. 


     Demikian juga di akhirat, neraka jahannam ancamannya. Hanya sistem Islam yang mampu menghancurkan pelaku - pelaku prostitusi dengan larangan dan hukuman zinanya. Perempuan dan lelaki akan terhormat. Tercegah dari kehinaan baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu'alam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak