Oleh: Yeni Mulyani (Ibu Rumah Tangga)
Palangkaraya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalimantan Tengah (Kalteng) Rian Tangkudung menilai pernikahan anak usia dini berkorelasi terhadap perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga.
"Perceraian di kalangan keluarga menikah dini memang tinggi," kata Rian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat.
Meskipun di Kalteng belum dilakukan pendataan soal ini, menurut dia, pernikahan anak usia dini berhubungan erat dengan perceraian keluarga di antaranya karena secara mental, kondisi psikologis belum siap, fisik belum matang, apalagi ekonomi yang belum kokoh.
Rian mengatakan pemberian pemahaman kepada para orang tua perlu dilakukan agar mereka memahami dampak pernikahan anak usia dini pada masa depan mereka. Indonesia pun telah dibuat program-program yang mendukung upaya kontrol populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN dan LSM lokal, nasional dan asing, diantaranya : untuk kalangan Ibu diterapkan KB dengan slogan hindari 4Ter (Terlalu muda,Terlalu tua, Terlalu sering dan Terlalu dekat). Untuk kalangan bapak diarahkan untuk melakukan kondom dengan segala fasilitasnya dan larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja adanya pembatasan usia dewasa 18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan dini dan pendidikan seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi Remaja/KRR yang merangsang munculnya naluri seksual dengan slogan SAVE sex dan melarang pernikahan dini.
Untuk kalangan remaja telah dikeluarkan suatu program yang disebut program Dunia RemajaKu Seru (DAKU). Awalnya program DAKU dikenal di negara Uganda, Afrika, dengan nama The World Start With Me, lalu diadaptasi ke beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, Kenya, Afrika Selatan, Mongolia, Cina, Pakistan, serta Indonesia. Program ini seperti nya didesain untuk negara-negara yang memiliki populasi banyak. Untuk di Indonesia telah diberlakukan sebagai percontohan di Jakarta pada beberapa sekolah sejak tahun 2005, 2006, 2007 di 12 SMU-SMK Jakarta.
Program ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh suatu LSM yaitu World Population Foundation dan LSM lokal Yayasan Pelita Ilmu. Program yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 12-19 tahun, dirancang berbasis teknologi informasi membuat anak-anak remaja bisa langsung secara mudah mengakses berbagai modul-modulnya. Dan yang cukup menarik dalam modul-modul tersebut anak diajarkan untuk bercinta yang sehat tetapi tidak melalui pernikahan dini. Hal ini berarti legalisasi hubungan lawan jenis bahkan di fasilitasi untuk menyalurkan naluri seksualnya tanpa harus dengan pernikahan.
Selain itu anggapan bahwasanya menikah dini, kondisi pasangan belum matang secara emosional adalah alasan yang mengada-ada. Karena sesungguhnya kematangan emosional tersebut dalam arti kesiapan menanggung beban pernikahan dan adanya pemahaman yang benar terhadap sistem pergaulan adalah kewajiban negara yang harus mempersiapkannya. Dan inilah pendidikan "seks" sesungguhnya. Bukan pendidikan seks seperti saat ini yang malah merangsang remaja untuk berpikir aspek seksualitas tanpa paham hukum Allah yang berkaitan dengannya.
Sistem sekuler seperti sekarang ini, penyelenggaraan pendidikan tidak mengarahkan siswa memiliki kematangan mental (emosional dan spiritual) sehingga rawan terpelanting saat menghadapi situasi sulit. Ilmu yang dipelajari hanya menjadi memori singkat, tanpa mengerti bahwa ilmu itu harus menjadi alat untuk menyelesaikan masalah kehidupan. Sebagai contoh, siswa (laki-laki) SMP/SMA yang sudah baligh seharusnya memiliki pemahaman bahwa pada dasarnya ia diberi beban untuk menghidupi dirinya sendiri. Ia tidak harus bergantung pada walinya.
Dari sini sudah nampak jelas adanya agenda-agenda terselubung yang tujuannya adalah penghalangan terhadap aturan islam yang sejatinya membolehkan pernikahan di usia dini dengan syarat yang telah ditentukan syariat islam.
Menurut pendapat dari Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam Islam dan ini sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal Islam. Pernikahan dini menjadi kebutuhan vital khususnya akan memberikan kemudahan dan tidak dibutuhkan studi terlalu mendalam untuk melakukannya.
Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah yang saat itu masih berumur 6 tahun dan ia menganggap jika hal ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW yang tidak dapat ditiru oleh umat Islam. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum Islam memperbolehkan pernikahan dini dan menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat dan bahkan sebagian ulama melumrahkan hal tersebut yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4.
Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula [Hadis Shohih Muttafaq alaihi].
Inilah fakta nyata dimana sistem kapitalisme jelas-jelas telah mengharamkan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT, sudah saatnya umat islam bangkit untuk mengadakan perubahan yang hakiki dengan memperjuangkan tegaknya hukum Allah dimuka bumi dengan menerapkan sistem khilafah yang akan menyelamatkan kehidupan umat manusia baik didunia maupun akhirat.
Wallahualam Bi Shawwab.