Prostitusi Dalam Naungan Demokrasi


Oleh : Rosmita


Kasus prostistusi online kembali terungkap di salah satu hotel di Surabaya. Polisi berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu dua orang artis, dua orang murcikari, dan satu orang manajer artis. Dua artis yang terlibat dalam protitusi online adalah artis ftv Vanessa Angel dan model masalah dewasa Avriellya Shaqila. 


Setelah melakukan penyidikan selama beberapa jam Polda Jatim menetapkan TS dan ES sang murcikari sebagai tersangka. Sedangkan VA dan AV hanya ditetapkan sebagai saksi atau korban kemudian dibebaskan. Begitu juga dengan pria pemakai jasa prostitusi tersebut yang diketahui adalah seorang pengusaha berinisial R juga dibebaskan dengan alasan tidak ada undang-undang yang dapat menjerat pemakai jasa prostitusi. 


Seperti dilansir dari Panjimas.com - Menurut Pimpinan Lembaga Riset Communication & Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha, pemerintah sudah saatnya memperkuat UU ITE dengan aturan yang dikhususkan untuk memberantas prostitusi online.


Pasalnya hingga kini, pelacuran via online tersebut terus saja terjadi dan bahkan semakin marak karena tidak adanya larangan secara tegas didalam UU ITE untuk menjerat dan menindak para pelaku tersebut.


“Indonesia kan hingga saat ini belum mempunyai aturan hukum yang secara eksplisit mengatakan prostitusi online itu dilarang,” ungkap Pratama pada Senin (11/5/2015).


Beginilah ketika sistem rusak yang dijadikan dasar negara maka kerusakan pula yang terjadi. Ketika manusia membuat hukum dan undang-undang sendiri maka dia akan membuat hukum seusai kepentingan dan hawa nafsunya saja. Sistem sekuler telah memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia dapat berbuat sesuka hatinya atas dasar hak asasi manusia termasuk menjual dirinya demi rupiah.


Berbeda dengan Islam, ketika Islam diterapkan maka kemaslahatan akan tetcipta. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam sistem Islam hukum yang digunakan adalah hukum yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Maka bisa dipastikan hukum tersebut adalah hukum yang terbaik bagi manusia karena bersumber dari Allah Sang Pencipta manusia. 


Begitu pula dengan hukuman bagi pelaku zina Allah telah menetapkan bahwa bagi pezina yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam (dikubur hidup-hidup sampai leher lalu dilempari batu sampai mati). Sedangkan bagi pezina yang belum menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. 


Jadi dalam kasus prostitusi seharusnya semua yang terlibat baik itu murcikari maupun pezinanya dihukum semua, sehingga ada efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa. Karena zina adalah perbuatan yang keji maka Allah sudah memperingatkan kita agar jangan mendekati zina apalagi melakukannya. 


Sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Qs. Al-Israa :32)


Dengan demikian sudah sepantasnya kita mencampakkan sistem kufur demokrasi dan menerapkan syari'at Islam sebagai dasar negara. Karena hanya Islam satu-satunya sistem yang dapat mengatasi masalah prostitusi dan masalah lainnya di seluruh negeri-negeri muslim. 

Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak