“Poligami Bukan Ajaran Islam”; Nafsu Sekuler Yang Menyesatkan

Oleh: Sa'adah, S.Pd (Aktivis dan Pengajar)


Beberapa hari terakhir, isu poligami kembali hangat diperbincangkan di tanah air, bak gorengan hangat siap santap isu penolakan poligami yang dilakukan oleh beberapa pihak tertentu ini mengundang kemurkaan netizen, khususnya umat Islam yang kritis dan melek fakta. Sebut saja Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’I yang berpendapat bahwa poligami bukanlah ajaran Islam, pun ia menganggap bahwa praktik poligami yang merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.“Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah,” sebut Imam dalam acara diskusi Perempuan dan Politik;‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gadoBoplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 kutip Tempo.com.

Poligami atau perkawinan yang dilakukan lebih dari satu kali oleh seorang muslim, diperbolehkan dalam Islam dan telah diatur jelas dalam Al-qur’an beserta ketentuan dan syarat yang berlaku. Lantas jika syariat sudah mengatur, mengapa masih ada yang mempermasalahkan? Dikutip oleh hidayatullah.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’I, Poligami, kata Anwar, adalah ajaran Islam. Ia menerangkan, Islam membolehkan poligami asal sang suami bias berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tapi kalau takut tidak bias berbuat adil, maka beristrilah dengan satu orang saja. “Oleh karena itu, mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya saat dihubung ipada Ahad (16/12/2018).

Pernyataan poligami bukan ajaran Islam merupakan kelancangan hakiki yang tidak bias dibenarkan. Nafsu sekuler semakin hari semakin membabi-buta menyerang ajaran Islam, kini giliran poligami. Serangan Barat terhadap dunia dan ajaran Islam terus dilancarkan oleh para antek negara-negara Kapitalis demi menghilangkan sisa-sisa hukum Islam yang berpotensi memunculkan kebangkitan, melawan hegemoni dan penjajahan mereka atas dunia Islam.

Perlu kita diketahui bersama, bahwa Islam telah diturunkan oleh Allah Swt sebagai sumber pengatur hidup manusia dan solusi hakiki berbagai problematika umat. Begitu pula dengan poligami yang telah jelas diatur dalam Al-qur’an. Tugas kita sebagai seorang muslim hanyalah tunduk dan patuh terhadap apa yang telah Allah syariatkan dalam syara’. Satu-satunya solusi atas permasalahan ini adalah dengan mengembalikan hukum Islam ditengah umat, menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah, karena kondisi seperti ini akan terus terjadi sepanjang umat Islam tidak memiliki kekuatan politik dalam sebuah institusi Khilafah. 

Wallahu’alam bi shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak