Oleh :Rina Tresna Sari, S.Pd.I(Praktisi Pendidikan dan Anggota Akademi Menulis Kreatif)
Sungguh semakin bingung dan serba salah, hidup di zaman sekarang ini. Sebagai seorang ibu dari anak-anak yang menginjak usia remaja, bagaimana tidak, rasa was-was sering menghantui,melihat pergaulan bebas yang semakin deras banyak dilakukan oleh anak muda di jaman now. Globalisasi peradaban dan terbukanya informasi yang semakin vulgar,dipastikan menjerat kaum muda untuk melegalisasi perzinahan atas nama pacaran berujung pada pernikahan di luar nikah.
Belum lagi hilang gundah gulana ini, sekarang di kagetkan dengan kebijakan pemerintah yang berupaya menaikan umur perkawinan perempuan yang semakin gencar. Dilansir oleh KOMPAS.com JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengungkapkan bahwa dirinya tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan. Hal itu bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.
Di dalam islam, Ketika terlihat seorang anak muda telah siap dan memiliki kemampuan menanggung resiko pernikahan maka dianjurkan menikah. Dengan pernikahan ia terjaga dari perbuatan dosa/zina mata terpuaskan dari hal-hal yang diharamkan. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahuanhu menceritakan bahwa Rasulullah shollallahualaihi wassalam bersabda, ”Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan memberi nafkah, hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang tidak mempunyai kemampuan, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa akan menjadi peredam baginya” (Riwayat Bukhari, Kitabun Nikah, 4577, Muslim, Kitabun Nikah 2485).
Pernikahan dini bisa sebagai solusi seks bebas,Di masa lalu manusia menikah pada usia dini dan itu adalah solusi tepat bagi permasalahan seks yang ada. Sedangkan di masa sekarang, usia menikah semakin mundur. Dan di negeri-negeri Barat pernikahan sering kali diberi stigma negatif. Remajanya lebih cenderung hidup bebas, bebas dalam urusan seks, pergaulan hingga aborsi dianggap biasa saja. Apa jadinya masa depan suatu bangsa ketika generasi mudanya tenggelam dalam kemaksiatan, pergaulan bebas dan berbagai penyimpangan lainnya. Begitulah ketika peradaban dibangun diatas paham materialisme dan liberalisme niscaya solusi yang diambil tidak akan mendatangkan kebaikan untuk manusia. Kebijakan menaikan batas usia pernikahan, Alih-alih menekan angka perceraian,malah membuat praktek perzinahan semakin meradang.
Menikah di usia dini menurut Islam bukanlah suatu keharaman,Maka sudah seharusnya upaya menaikan batas usia pernikahan ini ditinjau kembali,karena sudah selayaknya sebagai umat islam pendapat kita sejalan dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Allah Swt,sebagai pencipta manusia, dan yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi hambaNya, karenanya sudah selayak nya kita tidak mengharamkan sesuatu yang di halalkan oleh Allah Swt.
Wallahua'lam bishowab