Oleh : Euis Somantri (Ibu Rumah Tangga Pembelajar Islam Kaffah)
Pelayanan kesehatan masyarakat yang mengandalkan BPJS kembali bermasalah. Masyarakat banyak mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan melalui BPJS. Pihak rumah sakit pun mengeluh karena BPJS nunggak hutang. BPJS sendiri mengalami kesulitan keuangan. Pada tahun 2017 tercatat defisit 9 triliun rupiah, tahun 2018 tercatat defisit12 triliun rupiah.
Dalam ketentuan Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan pangan, papan, sandang. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Pasalnya, yang terjadi dalam JKN, pelayanan kesehatan rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban rakyat.
Pemerintah seharusnya mulai serius untuk menangani permasalahan BPJS yang tidak ada habisnya. Ketika pelayanan yang diterima masyarakat buruk, sedangkan masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar iuran tiap bulannya. Dalam situasi dan keadaan seperti ini, seharusnya pemerintah dan segala aspek dalam negeri yang mengatur kehidupan mencoba menerapkan sistem Islam. Karena hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah lainnya. Wallahu'alam bishowab