Pandangan Islam Terhadap Prostitusi Online

Oleh: Eros Rosnani (Ibu Rumah Tangga dari Rancaekek Kulon)


Ramainya pemberitaan terhadap kasus prostitusi online di Jawa Timur, yang diantaranya melibatkan artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari, sungguh mendengarnya sangat prihatin, apalagi bagi soang  ibu yang berharap generasi kedepan adalah generasi terbaik, namun kasus ini menggambarkan hal sebaliknya. Sebagai seorang muslim kita harus meneliti kenapa hal ini bisa terjadi?. Mari coba kita telusuri apa yang menjadi penyebabnya

Menurut Prof.  W.A Bonger: “Prostitusi ialah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.”. Prostitusi online suatu lahan yang mengiurkan baik bagi pria maupun wanita untuk memperoleh tambahan income.

Kalau dilihat dari definisi diatas orang melakukan hal tersebut semata-mata karena ingin memenuhi kebutuhan materi dengan berbagai cara tanpa melihat halal dan haram, kenapa ini bisa terjadi, salah satunya  kita dihadapkan pada kondisi dimana orang diajak untuk hidup hedonis mengikuti jaman yang sebebas-bebasnya, maka ia tidak memperhatiakan apakah ini halal atau tidak yang penting dia merasa puas, ditambah lagi media sangat memancing orang untuk senang berpoya-poya seolah kebahagiaan itu ketika semua keinginan terpenuhi. Begitupun bagi pihak mucikari ini merupakan bisnis sangat menggiurkan secara materi karena dengan cepat menghaslkan uang banyak, ditambah lagi ada pihak-pihak tertentu merasa butuh akan transaksi ini. Sehingga hal ini dilakukan. 

Lalu Mengapa perzinaan di negeri ini semakin merajalela? Karena perzinaan di negeri ini tidak dianggap sebagai tindakan/ perbuatan kriminal, jadi tidak ada hukuman kepada pelakunya. Karena dalam KUHP pasal tentang perzinaan, bukanlah termasuk delik pidana, tapi termasuk delik aduan bisa diproses kalau ada unsur memenuhinya. Karena UU yang diberlakukan di negeri mayorita smuslim ini adalah Undang-Undang warisan negara kafir penjajah, pada negara kafir zina bukan tindakan kriminal karena kafir tidak mengenal halal dan haram.

Islam telah memberikan batasan kepada seseorang ketika ingin memenuhi kebutuhannya,  maka konsep dalam islam diawali dengan hidup itu adalah berkah, dengan pengertian yang ia cari adalah ketika bekerja bertambahnya  kebaikan artinya ketika ia bekerja yang ingin diraih adalah Ridha Allah dan itu tujuan utama hidup seseorang, maka dalam pekerjaan Islam mewajibkan ummatnya untuk menempuh profesi yang halal, sehingga rizki yang didapatkan menjadi keberkahan. Sehingga ia akan meninggalkan profesi yang bertentngan dengan ajarannya, termasuk prpstitusi, karena prostitusi merupakan hal yang dilarang (haram) karena tergolong perbuatan zina yang merupakan dosa yang sangat besar. Ditambah lagi dalam hukum Islam perzinaan termasuk pada perbuatan kriminal dan perbuatan yang tercela, dan akan mendapatkan sangsi dan hukuman yang sangat berat. Hukuman bagi pelaku laki-laki atau perempuan yang belum menikah yaitu dicambuk 100 kali cambukan dan bagi pelaku laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dirajam sampai mati. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.” (T.Q.S An-Nuur: ).

Sanksi Islam ini sebagai jawazir / penebus agar pelakunya jera dan membuat yang lain tidak melakukan hal yang sama dan sebagai jawabir / penghapus dosa.

Selain hukuman keras bagi pelaku zina, juga harus ada aturan yang menutup segala pintu kemasiatan yang bisa mengakibatkan orang melakukan perzinaan. Seperti melarang membuka aurat di tempat umum kepada non mahram, dilarang melakukan pornografi dan segala hal yang memicu keingian seksual. Pada saat yang sama Islam memudahkan orang untuk menikah ketika itu dilakukan, maka insyaAllah perzinaan tidak akan merajalela seperti pada saat ini.

Untuk menerapkan aturan Allah, maka kita harus senantasa belajar untuk memahami, menjalankan dan menyampaikan Islam, terus berusaha untuk berjuang demi tegaknya syariat Islam, kaena dengan aturan yang datang dari Allah-lah solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan, yaitu dengan penerapan sanksi yang tegas yaitu penerapan Islam secara Kaffah dalam bingkai sistem Islam yang kafah, maka marilah kita merenungi ayat Al Quran Surat Al-a’raf ayat 96:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat kami maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak