Pajak Dalam Islam


Oleh :  Ratna Nurmawati (Ibu Rumah Tangga, Aktifis Dakwah)


Dalam suatu negara tentu saja membutuhkan sumber-sumber keuangan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Namun, bagi negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalis, pendapatan negara dibebankan kepada masyarakat melalui penarikan pajak, yang terkadang sering mencekik masyarakatnya. Bahkan jika negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka mereka melakukan pinjaman dari luar negeri.


Indonesia yang merupakan mayoritas muslim juga menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang utama dalam APBN. Sebagian besar yang membiayai negara ini adalah rakyatnya sendiri. Dari sisi lain, sumber daya alam negri ini, pengelolaannya malah diserahkan kepada pihak swasta asing spt freeport di papua.


Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat, termasuk sistem pemerintahan dan pendapatan dalam sebuah negara.


Dalam islam, pajak adalah kewajiban yang bersifat kontemporer, yang merupakan kewajiban tambahan setelah zakat, yang dipungut ketika baitul mal kosong. Sehingga ketika baitul mal sudah memiliki harta, maka pajak tidak lagi diwajibkan.


Dengan demikian, pajak bukanlah suatu kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun. Ada sebuah dalil yang menjelaskan tetang larangan menarik pajak. Allah SWT berfirman yg artinya"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu."(QS.An-Nisa :29).

Rasul saw bersabda yang artinya:"Tidak akan masuk surga orang yang menarik pajak". HR.Ahmad.


Jadi dalam Islam, untuk pembiayaan pengeluaran negara diperoleh dari sumber penerimaan non-zakat. Diantaranya seperti:

-Ghanimah(barang bergerak rampasan setelah perang)

-Kharaj(tanah rampasan setelah perang)

-Fai(apa saja harta rampasan dari orang kafir)

-dan Jizyah( hak yang Allah berikan kepada kaum muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk dan patuh kepada islam. Maka wajib bagi kaum muslim untuk melindungi harta dan jiwa mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak