Oleh: Elis Sondari (Ibu Rumah Tangga)
Pajak lagi dan lagi untuk rakyat.Sehingga ada slogan"Hari gini gak bayar pajak, apa kata dunia!”. Dan belum lama ini pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan kebijakan baru lagi mengenai pajak yaitu bagi youtuber dan selegram akan dikenai pajak. (Suara.com). Sebelumnya pajak yg digalang oleh Pemerintah yaitu bertujuan untuk kepentingan bersama diantaranya ; Ada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai dll..
Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan pendapatan utama negara. Oleh karenanya, negara akan terus berusaha meningkatkan pendapatan pajak. Berbagai cara ditempuh. Objek pajak dan mekanisme pajak terus diciptakan. Alhasil, rakyat semakin terbebani. Pajak penghasilan menggerogoti gaji rakyat. Pajak penjualan berbagai kebutuhan membuat beban belanja semakin berat. Pajak atas bahan bakar minyak semakin mencekik pelaku industri dan petani. Rasanya, hampir setiap kebutuhan rakyat tak lepas dari pungutan pajak. Seakan negara bebas memungut pendapatan rakyat atas nama pajak.
Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatur pendapatan negara. Dalam APBN Islam, sumber pendapatan negara ada dua. Sumber pendapatan tetap dan tidak tetap. Yang termasuk pendapatan tetap yakni : (1) Fa’i [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.
Pajak merupakan pendapatan tidak tetap, sifatnya insidental atau temporal. Dalam fikih Islam, istilah pajak dikenal dengan dharibah. Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum mendefinisikan pajak dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul mal kaum Muslim untuk membiayainya.”
Tampak jelas bahwa pajak dibolehkan dalam pandangan Islam. Tetapi harus memenuhi aturan syari’at. Tidak dipukul rata bagi setiap rakyat. Karena pajak di dalam Islam bukan pendapatan utama bagi negara. Pendapatan tetap diataslah yang dioptimalkan negara dan cukup untuk mensejahterahkan rakyatnya. Sehingga negara tidak perlu membebani rakyat dengan berbagai jenis pajak.
Wallaahu'alam Bi Shawwab