Oleh: Wulan (Guru SD)
Saat ini sedang ramai diperbincangkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sedang mengalami defisit hingga puluhan triliyun. Karena saat ini jaminan kesehatan masyarakat menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dari sini nampak bahwa penguasa berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyat, salah satunya adalah jaminan kesehatan. Pelayanan kesehatan rakyat yang sebenarnya kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban individu.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejatinya bukanlah jaminan kesehatan, tetapi asuransi sosial. Asuransi sosial mekanismenya pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta/anggota keluarganya (pasal 1 ayat 3 UU SJSN). Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak membayar mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika telat atau tidak bayar peserta asuransi akan dikenai sanksi, baik denda atau sanksi administratif. Pelayanan kesehatan rakyat bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Itulah ide dasar operasional BPJS.
Padahal dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang wajib disediakan cuma-cuma oleh negara sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw. "Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. " (HR. Al-Bukhari)
Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqisi, Raja Mesir. Beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. (HR. Muslim). Masih ada nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana yang tidak kecil. Dana tersebut dapat diperoleh dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan syariah. Diantaranya kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak, gas dan sebagainya.
Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh hal itu dapat diwujudkan, dibawah sistem yang telah dicontohkan Nabi saw. Yang kemudian khulafaur Rasyidin. Itulah sistem Khilafah Rasyidah.
Wallahu'alam bi ash-shawab.