Layanan Kesehatan Hak Rakyat, Kewajiban Negara

Oleh: S. Yuniawati ( Praktisi Pendidikan, tinggal di Rancaekek)

 Dalam Islam kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas pupblik yang di perlukan oleh kaum muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadi pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik itu wajib di sediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rosul saw " Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus ". ( HR. Bukhori) 


Jaminan kesehatan dalam islam memiliki empat sifat. Pertama, universal, dalam arti ada pengkelasan dan perbedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis, rakyat tidak boleh di kenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, Seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti medis bukan dibatasi oleh plafon. 


Pemberian jaminan kesehatan seperti ini tentu membutuhkan dana tidak kecil. Dalam Islam pembiayaannya bisa di penuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah di tentukan oleh syariah. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghonimah, fa'i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat secara berkualitas. Kuncinya adalah dengan menerapan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa di wujudkan di bawah sistem yang di contohkan dan di tinggalkan oleh nabi saw. Lalu di lanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya, Itulah sistem khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus di perjuangkan sekaligus menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak