Oleh: Dede Ummu Lulu (Ibu Rumah Tangga)
Poligami adalah emergency exit door (pintu keluar darurat) yang diperbolehkan dengan persyaratan yang sangat ketat di antaranya kemampuan ekonomi, kepribadian yang utama, kesehatan jasmani, keinginan mendapatkan keturunan, dan menghindarkan diri dari perzinahan.
Sebelumnya Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahei secara terang terangan menyebutkan bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama islam.
Berawal dari pernyataan sikap salah satu partai yang melarang anggotanya melalukan poligami. Masifnya penggerusan ajaran islam pada masa sekarang, bahkan poligami pun yang nyata merupakan ajaran islam di tentangnya.
Menurut mereka dari tahun ke tahun ketidakadilan pada perempuan dan penelantaran anak semakin meningkat. Salah satu penyebabnya adalah praktik poligami. Pada kenyataanya hanya nafsu duniawi yang menjadi sandaran mereka melalukan poligami, sehingga tak jarang perempuan menjadi pihak yang di rugikan.
Kurangnya pengetahuan Islam sebagai dasar dalam menjalankan kehidupan menjadi sebab semakin masifnya penjajahan yang tidak kita rasakan secara nyata. Lambat tapi pasti umat islam dijauhkan dari ajaran Islam. Isu gender merupakan isu yang mudah di terima oleh masyarakat.
dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak hak)perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja (TQS Anisaa: 3)
Praktik poligami merupakan perbuatan yang dibolehkan (mubah), banyak kewajiban yang harus di penuhi. Salah satunya suami harus memiliki sikap adil terhadap istri istrinya Begitupun secara hukum positif ada beberapa legalitas yang harus di miliki suami.
Terlepas dari tahun politik, sangat menyesatkan jika membedakan yang sudah menjadi ajaran islam di gunakan untuk nafsu syahwat kekuasaan. Miris memang mereka tidak rela jika masih ada aturan islam yang tertuang dalam Undang undang, salah satunya dalam undang undang perkawinan.
Beginilah kondisi masyarakat islam sekarang, mereka menjadikan ajaran agama sebagai santapan prasmanan, yang disukai mereka ambil, yang tidak disukai di tinggalkan. Disinilah celah yang di gunakan kaum munafikun dan pengagung paham Sekuler Liberal, mereka tidak henti mengatur stategi bagaimana mengikis ajaran Islam dari umat Islam sendiri.
Siapa yang tidak merindukan kehidupan yang ideal, setiap warga negara terpenuhi semua kebutuhanya, hidup aman nyaman dan tentram sesuai dengan fitrahnya.
Islam merupakan solusi dari semua persoalan dalam kehidupan, Al-qur’an dan Assunah adalah acuan dalam berkehidupan, bukan mengacu kepada aturan yang di buat manusia, yang berpihak kepada kepentingan segelintir pemodal dan penguasa.