Khilafah Sumber Maslahat bukan Mafsadah

Oleh : Siti Nur Afiah (Pemerhati Remaja)


Ulama lebanon Syekh Zubair Usman Al Junayd mengajak umat Islam di Indonesia agar tidak tergoda dengan sistem pemerintahan kekhalifahan karena di masa kini pemerintahan itu justru menyebabkan ketidakstabilan “jangan terpecah, terkecoh, dan terpengaruh dengan rayuan untuk mendirikan negara khilafah atau bentuk negara selain saat ini”. di Masjid Istiqlal Jakarta Sabtu.


Ketua organisasi Jamiat Al Amal Al-Islamy Lebanon itu mengatakan Indonesia dengan sistem demokrasi saat ini sudah baik dalam mengakomodir nilai-nilai keislaman. Zubair memuji sistem demokrasi di Indonesia yang bisa bersanding dengan Islam secara selaras. Islam yang dipraktekkan di Indonesia kata dia merupakan contoh baik yang sejalan dengan demokrasi. Indonesia juga merupakan negara yang aman sehingga tidak ada kepentingan mendesak sistem kekhalifahan didirikan di Indonesia.


Dia (sistem demokrasi) di Indonesia sudah menerapkan Syariah yang baik “saat ini kita, aman dan nyaman, kreasi dalam bingkai yang sakit. Di negara bersyariat tapi dalam bingkai demokrasi Indah gambaran pemerintahan Islami” Kata Zubair, dalam kesempatan itu Zubair mengingatkan umat Islam untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan serta persatuan di mana pun berada.


Yang keliru dalam memahami konsep dalam “Khilafah”. Khilafah adalah sistem politik yang agung warisan Rasulullah SAW, khilafah dipraktekkan oleh para sahabat yang mulia dan para khalifah setelahnya. Khilafah telah berhasil mewujudkan peradaban agung selama lebih dari 13 abad. Sebaliknya setelah Khilafah runtuh tanggal 3 Maret 1924 berbagai persoalan di bidang politik ekonomi sosial budaya dan masih banyak lagi persoalan yang muncul di negeri kaum muslim.


Di dalam Islam kedaulatan berada di tangan syariah dan Khilafah, jadi ketika Islam dapat diterapkan di setiap sendi-sendi kehidupan kita atau secara kaffah maka keadilan dan kesejahteraan akan kita dapatkan.


Namun ironis ketiga dan Maha Mulia diperbincangkan bahkan dirindukan banyak pihak yang mulai mempermasalahkannya, mereka menyebarkan kesesatan khilafah, membuat stigma negatif agar masyarakat membenci para pejuang khilafah, merancang berbagai makar agar dakwah  berhenti ditengah jalan, menciptakan opini seperti khilafah bukan ajaran Islam, tidak memiliki sistem yang baku dan tidak relevan bahkan utopis.

Namun tuduhan bahwa khilafah bukan ajaran Islam itu tidak benar karena khilafah banyak dibahas di dalam kitab-kitab klasik para ulama terdahulu dari berbagai mazhab. Mereka sepakat bahwa mewujudkan khilafah itu adalah wajib. Itupun dengan khilafah tidak memiliki sistem yang baku padahal khilafah pernah berlangsung belasan abad dengan ciri yang khas yang berbeda dan sistem pemerintahan yang lain. Diingatkan pula khilafah tidak relevan nyatanya kebutuhan masyarakat terhadap sistem alternatif pengganti sistem demokrasi sekuler yang terbukti bobrok semakin tinggi. Dikatakan bahwa itu utopis tetapi negara-negara barat serius dalam menghadang pendirian khilafah, mereka menuduh bahwasanya khilafah adalah sumber dari berbagai keburukan dan kerusakan padahal bukti normatif maupun empiris historis mengatakan sebaliknya. 


Khilafah merupakan institusi pelaksanaan syariat. Penerapan syariah adalah kebutuhan mendesak dari kebutuhan terhadap ilmu kedokteran minum bahkan penerapan Syariah Islam lebih mendesak dari kebutuhan udara untuk bernafas pasalnya ilmu kedokteran makan minum dan udara hanya dibutuhkan oleh fisik dan berakhir di dunia. Sedangkan kebutuhan terhadap Syariah Islam dibutuhkan oleh fisik maupun roh dan akan menentukan sebenernya di akhirat kelak.  Khilafah dengan penerapan Syariahnya merupakan satu-satunya model kekuasaan yang menjamin kemaslahatan di dunia dan di akhirat sekaligus Imam Al jauzi.


Wafat 597 Hijriyah sar pada abad ke-6 Hijriyah dalam salah satu karyanya menyebutkan Siapa saja yang ingin mengetahui kemuliaan Khilafah hendaknya ia melihat buahnya sebabnya sesuatu itu dapat diketahui kemuliaannya dari buahnya yang dihasilkan. Khilafah merupakan sebab keselamatan umat manusia baik fisik maupun agama mereka. Nyawa akan terjaga, ilmu dan amal akan tercapai rezeki akan diperoleh dan perilaku saling mendzalimi akan terhindarkan. Kalau lah bukan karena penjagaan khalifah, seorang yang salat mampu mendirikan salat nya tidaklah seorang hamba dapat menaikkan ibadah ibadahnya tidaklah seorang yang berilmu dapat menyebarkan ilmunya tidak pula seorang pedagang mampu melakukan perjalanan dagangannya. 


Dengan demikian penerapan hukum Allah secara total harus senantiasa diperjuangkan karena kehidupan yang baik dan tentram dengan sistem yang menunjang membuat kehidupan Sejahtera di bawah hukum Allah. Wallahu A’lam Bishawab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak