Khilafah Mahkota Kewajiban



Oleh Kanti Rahmillah, M.Si (Aktivis Revowriter Chapter Purwakarta)




Ahad, 27 Januari 2019. FUMKA (Forum Ukhuwah Muslimah Purwasuka) telah menyelenggarakan kegiatan rutinnya. Seminar muslimah. Forum ini dihadiri sekitar 80 an tokoh Muslimah Purwasuka (Purwakarta, Karawang, Subang dan Cikampek). Baik dari kalangan Intelektual, Dinas, Guru PAI, Kepala sekolah, Caleg muslimah dan Pengusaha.



Seminar kali ini bertajuk “Membangun Kekuatan Mengembalikan Khilafah”. Menghadirkan Ustadzah Hj Ratu Erma, Aktivis Hizbut Tahrir. Acara tersebut diawali dengan sambutan dari ketua FUMKA, Hj. Bunda Anna WK.NT. Tokoh kabupaten Purwakarta. 



Ustdzah Ratu, menyampaikan bahwa Khilafah adalah mahkota kewajiban. Khilafah adalah kepemimpinan umat yang satu. Yang dengannya, seluruh aturan Islam mampu ditegakan. Karena sesungguhnya, Mukallaf atau yang terbebani hukum itu ada tiga. Individu, kelompok, negara.



Bu Ratu menyampaikan, saat ini pelaksanaan syariat di Indonesia baru sekitar 10 persen. 90 persen syariat belum terlaksana. Karena pelaksanaan syariah kaffah yang Allah titahkan. Bertumpu pada adanya Khilafah. 



Ustadzah favorit dari Bogor ini pun mencontohkan ketika banyak pegawai pabrik di Purwasuka. Yang lalai terhadap syariat shalat. Itu karena tidak ada kebijakan yang menggiring para pegawai, untuk shalat. Dan ini adalah ranah penguasa. Tak bisa rakyat biasa.



Terakhir, Ustadzah Ratu menyampaikan. Bagaimana tingkat pemahaman umat terhadap khilafah itu rendah. Banyak yang tidak mengetahuinya. Maka, Ustadzah menyeru peserta untuk mendakwahkan Khilafah kepada umat. Karena sesungguhnya, tudingan miring terhadap Khilafah tak terbukti. Justru Khilafah lah solusi atas seluruh problema. Dan telah jelas dalam nash syara atas kewajibannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak