Kemaksiatan Semakin Dahsyat

     Oleh : Nia Kania 

     Permasalahan yang terjadi di Negeri ini datang silih berganti,  dimulai dari permasalahan ekonomi yang semakin menyulitkan rakyat, politik yang membingungkan rakyat, pendidikan yang kurikulumnya semakin tidak karuan, apalagi kemaksiatan yang  semakin hari semakin merajalela. 


     Melihat kemaksiatan yang makin marak, saat ini publik dikejutkan dengan adanya prostitusi  online. Ini bukanlah perkara baru, tetapi merupakan permasalahan lama yang terus berulang yang tidak ada solusinya,  kurangnya penanganan dari pemerintah sehingga kemaksitan terus merajalela dan didukung sarana yang semakin canggih, ditambah sulitnya menghadapi biaya hidup membuat rakyat bisa melakukan apa saja untuk mememuhi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi sistem yang diterapkan adalah sistem demokrasi yang berlindung di bawah naungan hak asasi manusia dan kebebasan  yang membuat rakyat bebas melakukan apa saja termasuk perzinaan tanpa menghiraukan batasan halal atau haram.


Hukum yang diterapkan di sistem demokrasi merupakan hukum warisan dari kaum kafir penjajah sehingga sangat tidak mungkin bisa untuk memberantas kemaksiatan yang terjadi, justru malah membiarkan tumbuh subur selama masih ada yang menikmati sekalipun kemaksiatan itu akan memunculkan kerusakan moral secara masiv. 


     Kemaksitan yang terjadi termasuk prostitusi online merupakan salah satu bentuk kriminal. Semua bentuk kemaksiatan yang ada tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah karena pemerintah menganggap bahwa kemaksiatan atau perzinaan bukan merupakan tindakan kriminal, pelakunya tidak dijatuhi hukuman selama mereka melakukanya atas dasar suka sama suka dan tidak ada yang dirugikan, seperti halnya prostitusi online. Pemerintah tidak menganggap sebuah kriminalitas selama pelakunya tidak ada yang melapor. Inilah bobroknya demokrasi di mana hukum yang diterapkan tidak dapat menyelesaikan seluruh problematika umat termasuk kemaksiatan. 


     Islam memandang bahwa kemaksiatan adalah sebuah tindak kriminal di mana pelakunya berhak mendapat sanksi seperti yang tercantum di dalam Al-Qur'an Surat An Nur ayat 2 "Perempuan yang berzina dan laki -laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) Agama Allah dan hari akhirat dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".


Di dalam Islam segala bentuk kemaksiatan dapat diselesaikan dengan tuntas karena sanki yang diberikan kepada pelaku zina akan memberikan efek jera sehingga pelaku tersebut tidak akan mengulang perbuatanya.


 Seluruh problematika umat termasuk kemaksitan akan bisa diselesaikan secara tuntas apabila hukum Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah a'lla minhajjin nubuwwah. Sudah saatnya seluruh umat Islam mencampakan demokrasi dan beralih pada khilafah. 


Allahu Akbar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak