Oleh: SW. Retnani S.Pd. (Praktisi Pendidikan)
Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis, menambah daftar kemaksiatan di negeri ini. Zina, riba, korupsi, LJ8T, miras, narkotika, pembunuhan, perampokan, pencurian, penistaan agama, penipuan dll. Seakan tak bisa lepas dalam dekapan ibu pertiwi.
Seperti yang dilansir oleh m.republika.co.id. Surabaya (19/01/06) bahwa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37).
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari.
Jijik, miris dan marah ketika melihat para pelaku zina. Apalagi kalau pelakunya publik figur, artis atau pejabat. Sebab, perbuatan mereka bisa mempengaruhi gaya hidup, sikap dan perilaku masyarakat terutama generasi muda yang biasanya mengidolakan mereka.
Mengapa mereka melakukan zina? Padahal Alloh swt telah melarang tindakan dan perbuatan yang bisa mendekatkan seseorang pada perzinahan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)
Melihat hal ini, pasti ada beberapa sebab perilaku buruk (termasuk prostitusi) marak terjadi di negeri kita. Salah satu penyebabnya adalah sistem demokrasi yang telah merasuk dalam pola pikir masyarakat. Demokrasi busuk yang mengagungkan kebebasan individu, sehingga melahirkan kebebasan berperilaku. Akibatnya masyarakat seakan bebas dan lepas dari aturan agamanya. Ditambah rendahnya keimanan dan ketakwaan mereka serta gaya hidup hedonis yang mengacu pada gaya hidup konsumtif lagi mewah. Maka rakyat semakin terdorong untuk bisa mengikuti arus zaman. Hingga menghalalkan berbagai macam cara, agar bisa memenuhi tuntutan gaya hidup yang glamour.
Sungguh, demokrasi pengagung kebebasan ini, tidak akan serius menyelesaikan kemaksiatan (termasuk perkara prostitusi online). Malah sistem demokrasi membiarkannya subur, selama masih ada yang menikmati. Sekalipun memunculkan rusaknya moral secara massiv. Oleh sebab itu, kemaksiatan lenyap di alam demokrasi hanyalah sebuah utopis, khayalan belaka.
Sang Maha Pencipta sangat mencela bahkan membenci segala kemaksiatan dan perilaku buruk. Termasuk zina yang terkategorikan dosa besar. Alloh swt menjelaskan langsung hukuman bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan. Allah SWT berfirman:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)
Untuk itu umat harus berhenti berharap pada demokrasi. Umat harus fokus dan berharap hanya pada hukum- hukum Alloh, yakni Islam. Sebab, seluruh kemaksiatan yang menjamur di negeri ini (termasuk prostitusi) hanya bisa diselesaikan dan diatasi dengan hukum- hukum Islam.
Karena dalam Islam mewajibkan negara mampu meri'ayah umat. Sehingga negara wajib memenuhi kebutuhan umat. Termasuk menyediakan lapangan pekerjaan dan pendidikan yang bermutu serta bebas biaya.
Pendidikan yang mampu memberikan bekal ketakwaan, kepandaian dan keahlian. Sehingga ia mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik serta halal.
Tidak hanya negara, Islam juga mewajibkan keluarga untuk bisa melindungi semua anggota keluarganya dari perbuatan maksiat dan perilaku buruk. Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 6)
Di dalam hukum Islam, masyarakat juga diwajibkan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya suatu kemaksiatan. Dengan cara amar makruf nahi mungkar. Sebab, kemaksiatan dapat mengundang kemurkaan Alloh swt. Apalagi perbuatan zina yang telah jelas di ancam azab Alloh swt.
Rasululloh saw bersabda:
"Jika telah nampak zina di satu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Alloh". (HR. Hakim).
Yakinlah, hanya Islam yang memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan seluruh kemaksiatan di negeri ini.
Yaitu dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Min Hajjin Nubuwwah.
Wallohu a'lam bish showab.