Oleh: Mimin Aminah (Ibu Rumah Tangga)
Subsidi V cyber crime ditreskrimsum polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan berinisial TN (28) dan ES (37).
Direktur kriminal khusus polda Jatim Kombespol Ahmad Yusef Gunawar mengungkapkan kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagramnya terkait jasa layanan prostitusi Yusef pun menduga banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.
Subdit cyber Ditroskrimsus polda Jawa Timur mengungkapkan kasus prostitusi online melibatkan 2 artis ibukota di Surabaya (5/1) dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 5 orang yang terdiri dari artis VA dan foto model berinisial AS, satu asisten dan 2 mucikari. Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran sebesar Rp80 jt dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sedangkan foto model berinisial AS disebut-sebut mendapat bayaran 25jt untuk sekali kencan.
(Republika.co.id surabaya)
Ini hanyalah secuil fakta mengerikan yang terungkap, perzinahan ini bukan hanya dikalangan artis saja, tetapi terjadi diberbagai kalangan terutama para remaja yang mendambakan kebahagian dan kesenangan yang "semu". Kejadian ini akan terus terulang dan terulang lagi dan ini terjadi di negara kita negara Indonesia yang kita cintai.
Mengapa ini terus terjadi?
Hal ini terjadi karena negara kita menerapka sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasam salah satunya kebebasan bertingkah laku dimana semua orang bebas berbuat apa saja sesuai dengan keinginannya tanpa melihat apa itu benar atau salah yang penting bagi mereka kebutuhannya jasmaninya terpuaskan ditambah lagi dengan tindakan yang tidak tegas dari aparat negara yang bisa membuat jera para pelaku prostitusi ini sehingga perzinahan di negara ini semakin meraja rela.
Padahal sudah sangat jelas perzinahan ini termasuk dosa besar dan bagi para pelakunya dikenakan sanksi yang berat sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam QS An-Nur Ayat 2 yg artinya pezina perempuan dan pezina laki2 deralah masing2 dari kedua nya 100kali, dan jangan lah rasa belaskasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Maka sudah saatnya kita mencampakan sistem demokrasi yang menghasilkan kerusakan dan beralih kepada syariat Islam karena hanya Islam lah solusi berbagai permasalahan umat. Islam memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan dengan penerapan sanksi yang tegas yaitu penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah 'ala min hajjin nubuwwah.
Wallahu 'Alam.