Oleh Tawati
Publik kembali dikejutkan dengan terungkapnya prostitusi online oleh kalangan artis. Seperti diberitakan baru-baru ini. Terjerat dalam kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel akhirnya dilepaskan oleh polisi dengan status sebagai saksi. Namun fakta-fakta baru yang terungkap menguatkan keterlibatannya dalam jaringan bisnis haram ini (Detiknews.com, 11/1/2019).
Polda Jatim menunjukkan bukti baru prostitusi online artis yang diduga melibatkan Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila.
Ada aliran dana transfer dari mucikari ke Vanessa Angel 15 kali dan dari Vanessa Angel ke mucikari 8 kali, hingga dana miliaran rupiah di rekening mucikari, diduga hasil prostitusi online artis selama 1 tahun (Tribunnews.com, 11/1/2019).
Dibalik Maraknya Prostitusi Artis
Satu persatu terungkap praktik prostitusi artis dengan bayaran yang fantastis. Sungguh miris hati, mengingat para artis adalah publik figur. Gaya hidup yang konsumtif dan serba mewah telah melahirkan maraknya prostitusi dikalangan artis. Tentu semua itu tidak terlepas dari sistem demokrasi yang diterapkan saat ini. Sistem demokrasi telah menjamin 'kebebasan berperilaku' bagi setiap individu. Perilaku dan bisnis apapun boleh tanpa memandang halal dan haram.
Islam Memandang Prostitusi
Dalam pandangan Islam prostitusi adalah perilaku keji dan seburuk-buruk jalan. Perbuatan tersebut terlarang menurut agama dan norma. Selain itu prostitusi adalah aktivitas zina yang haram dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa`a sabiilaa
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)
Islam Solusi Atasi Prostitusi
Lima jalur berikut seharusnya ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi. Bila jalur-jalur ini dilaksanakan oleh negara secara simultan, bukan hanya salah satu dan sepotong-sepotong maka semua faktor yang mendorong terjadinya prostitusi bisa dieliminasi bahkan dihilangkan. Kita tentu menyadari bahwa tindak asusila bisa saja terjadi, namun kemaksiatan itu tidak terjadi secara marak karena pintu-pintunya telah ditutup rapat.
Pertama, penyediaan lapangan kerja. Meskipun bukan faktor ekonomi/kemiskinan yang menjadi alasan para artis, namun perlu dipahami perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya. Melainkan kewajiban Ayah/Suamilah tugas mencari nafkah itu. Maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi kaum laki-laki.
Kedua, pendidikan/edukasi yang sejalan. Kewajiban negara adalah menyediakan pendidikan yang bermutu dan bebas biaya. Kurikulum pendidikan Islam yang diterapkan harus mampu mananamkan ketakwaan pada individunya, dan menanamkan standar dalam berbuat benar dan salah adalah sesuai syariat.
Ketiga, jalur sosial. Pembinaan masyarakat untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesain jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian negara. Bila keluarga harmonis, maka kecil kemungkinan para suami mencari kesenangan dan mendatangi tempat-tempat prostitusi. Selain itu kontrol masyarakat juga dibutuhkan agar kemaksiatan pelaku prostitusi mendapat sanksi.
Keempat, penegakan hukum atau sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi atau zina. Hukuman bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Sanksi yang tegas ini akan membuat siapapun berpikir ribuan kali agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.
Kelima, jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukun permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi dan pornoaksi lewat berbagai media.
Penyelesaian masalah prostitusi membutuhkan pemahaman utuh terhadap akar masalah mudah dan ringannya orang melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Baik karena faktor internal maupun eksternal. Negara Khilafah adalah satu-satunya institusi yang mampu untuk menerapkan seluruh panduan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dalam kehidupan. Kembalilah pada hukum-Nya. Karena hanya Islam solusi yang hakiki atas setiap permasalahan kehidupan.[] Wallahu 'alam bishawwab