Idealisme Pernikahan Diluar Nalar

Oleh : Dewi Sartika (Komunitas Peduli Umat)


Anggota komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batasan minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksi.

"usia ideal perempuan menikah adalah Setelah matang kesehatan reproduksinya, ani 20 tahun tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun ujar Masruchah pada NUonline.sabtu (6/12/18).


Usulan yang disampaikan berkenaan dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan. Hingga saat ini, menikah perempuan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang Perkawinan adalah 16 tahun. Padahal masih masuk dalam kategori anak. Menurutnya pernikahan usia 16 tahun berarti menghilangkan hak belajar 12 tahun yang diwajibkan pemerintah. Menikah usia 16 tahun perempuan sangat rentan menghadapi eksploitasi hingga ancaman kekerasan dalam rumah tangga.


Menurut penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terkait batas usia perkawinan anak bisa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat “putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hak hal yang sangat sensitif” kata wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia Zainuddin Tauhid Sa'adi (antaranews) di Jakarta.


Batasan usia pernikahan dapat menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat karena pada prakteknya di masyarakat khususnya pedesaan masih banyak yang melakukan pernikahan dibawah usia yang ditetapkan oleh pemerintah, namun kondisi mereka aman-aman saja tidak ada perceraian dan tidak adanya kekerasan dalam rumah tangga.


Bahwa menikah di usia muda dapat menimbulkan perceraian dan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada faktanya banyak rumah tangga yang dibangun dengan usia pernikahan yang matang bahkan sudah mapan dari sisi ekonomi justru mereka lah yang banyak mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian


Kemudian jika ada anggapan bahwa menikah muda akan menimbulkan bayi menjadi cacat karena belum sempurnanya alat reproduksi atau dapat menimbulkan kematian pada ibu, tentunya kita tidak boleh mendahului kehendak Allah karena semua yang terjadi seperti cacat tidak sempurna, kematian, itu semua adalah qodho ( ketetapan) dari Allah dan itu di luar dari kekuasaan manusia. Pembatasan usia pernikahan merupakan salah satu agenda barat untuk merusak generasi muda khususnya generasi kaum muslim, dengan pembatasan usia tersebut bisa memicu terjadinya perzinahan, hamil diluar nikah, aborsi dan lain-lain. 


Karena ketika seseorang sudah ingin menikah tetapi terkendala dengan usia yang belum mencapai batas yang ditentukan maka mereka memilih untuk berpacaran, bergaul bebas hingga terjerumus dalam perzinahan. Selain itu ada misi lain yang yang diagendakan oleh Barat yaitu kesetaraan gender, menyamakan kedudukan laki-laki dengan perempuan.


Pernikahan Dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam menikah merupakan perbuatan yang dihalalkan oleh Allah, juga sebagai penyempurna iman seseorang, selain itu juga dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan yang dilarang oleh Allah yaitu perzinahan dan pergaulan bebas. Dalam Islam tidak ada batasan usia dalam pernikahan. Yang menjadi syarat penting dalam pernikahan adalah para calon pasangan sudah baliq (haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki), dan mereka sudah mampu lahir dan batin untuk melakukan pernikahan. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hal ini. Baik ulama Syafi'iyah dan Nabila menyatakan bahwa” anak laki-laki dan anak perempuan dianggap balik apabila telah menginjak usia 15 tahun”


Secara tidak langsung Alquran dan Hadis mengakui bahwa kedewasaan sangat penting dalam perkawinan. Usia dewasa dalam fiqih ditentukan dengan tanda-tanda yang bersifat jasmani, yaitu tanda baliq secara umum, antara lain, sempurnanya umur 15 tahun bagi pria, ihtilam bagi pria dan haid pada wanita pada umur 9 tahun.


Untuk itu Ketika ada seorang pemuda yang sudah siap untuk menikah hendaklah segera untuk dinikahkan karena itu lebih baik dan dapat terhindar dari perbuatan maksiat, sebagaimana sabda Rasulullah “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa., karena berpuasa dapat menekan syahwat. (HR. Bukhari)



Menikah juga dapat menambah rizki bagi seorang hamba Allah berfirman “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahaya mu yang laki-laki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengadakan mereka dengan karunia-nya dan Allah Maha luas (pemberiannya) dan Maha Mengetahui. (QS. An Nur(24):32)


Untuk itu yang menjadi patokan suatu pernikahan itu bertahan atau tidak, jauh dari perceraian kekerasan dalam rumah tangga, bukanlah batasan dalam pernikahan tetapi adanya ketakwaan dari individu masing-masing pasangan. Dan tentu kita juga masih mengigat sejarah tetang kisah cinta Ali Bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahrah putri Rasulullah yang mampu membangun rumah tangga dengan penuh keharmonisan, kebahagiaan dan kesetiaan, bahkan kisah cinta mereka menjadi sejarah kisah cinta yang romantis padahal pada saat itu Rasulullah  menikahkan putrid dengan Ali bin Abu Thalib pada  usia  kisaran 14-15 tahun. Dan masih banyak lagi kisaran-kisaran umur pernikahan para sahabat yang masih muda, namun ini tidak menjadikan para sahabat tertunda untuk menikah, karena menikah pun adalah suatu perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah SWT.  Wallahu A'lam Bishawab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak