Hukum Prostitusi dalam Islam

Oleh Ummu Arieq


Beberapa tahun yang lalu terungkap salah satu bisnis prostitusi para artis yang membuat heboh dunia maya. Dan kita kembali dikagetkan dengan hal serupa beberapa saat yang lalu. Salah satu artis dan model ditangkap karena kasus yang sama.


Dikutip dari laman detikFinance, Havocscope mencatat total perputaran uang dari bisnis prostitusi di Indonesia mencapai US$ 2,25 miliar atau setara Rp 32 triliun (pada kurs Rp 14.500). Suatu angka yang sangat fantastis yang tidak bisa dianggap remeh ini menandakan bahwa bisnis haram ini sudah semakin menggurita.


Untuk melihat penyebab hal ini terjadi kita bisa melihat dari dua hal, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal misalnya: (1) lemahnya pondasi keimanan, (2) keluarga yang tidak harmonis, (3) gaya hidup yang tidak sesuai dengan finansial. Sementara itu, faktor eksternal misalnya: (1) lingkungan tidak islami, (2) human traficking, (3) lemahnya pengawasan negara dan hukum pidana, (4) sistem pendidikan lemah, dan (5) tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi.


Lalu bagaimana solusi dalam menyikapi dan menjaga negara serta generasi kita dari jeratan bisnis haram ini?

 

Islam sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia ternyata punya solusi tuntas menghadapi kasus ini. Dalam islam dijelaskan hendaknya orangtua membangun pondasi keimanan yang kuat untuk keluarga serta menjaga keluarga kita dari maksiat. Seperti yang termaktub dalam surat At-Tahrim ayat 6: 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”


Selain itu kita perlu memperbaiki kualitas sistem pendidikan. Seharusnya pendidikan tidak hanya menitik beratkan pada kecerdasan saja namun juga menitikberatkan pada pembinaan dan penjagaan akidah islam serta peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan, mengajarkan standar benar dan salah berdasarkan hukum syara sehingga akan memperkuat ketakwaan generasi muda.


Adapun di dalam sosial dan bermasyarakat diterapkan amar makruf nahi munkar serta sanksi sosial bagi pelaku dosa, serta menjaga hubungan antara wanita dan laki-laki sehingga terhindar dari zina. Negara pun harus menjamin terpenuhi dan tercukupi ekonomi masyarakat terutama bagi laki-laki sebagai pencari nafkah serta penegakan hukum yang adil dan tegas bagi mucikari, PSK, serta hidung belang (penikmat prostitusi).


Di dalam KUHP tidak ada undang undang yang menjerat para penikmat bisnis prostitusi. KUHP hanya menjerat germo atau mucikarinya saja. Tentu saja ini tidak adil dan menyebabkan maraknya prostistusi karena tidak ada efek jera bagi si pelaku dan si pengguna.


Sementara di dalam islam hukum zina sangatlah tegas dan adil.


ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ 

ٱلْمُؤْمِنِينَ 

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ


Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.


Juga hadits di bawah ini:


عَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ


Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.”


Hukuman untuk mucikari atau germo adalah ta'zir hukumannya diserahkan kepada hasil ijtihad qadhi karena jenis hukumannya tidak terdapat spesifik di dalam al-Qur'an sesuai kejahatannya.  Adapun perzinahan yang disebabkan karena keterpaksaan seperti perkosaan atau akibat perdagangan manusia yang mengancam nyawa maka si wanita tidak dikenai hukuman.


Penerapan hukum islam secara kaffah adalah solusi dalam menghadapi setiap permasalahan begitupun solusi dalam menghadapi prostitusi dan zina.


Wallahu a'alam bishawab

45Zahra

Ibu, Istri, Anak, Pribadi pembelajar yang sedang suka menulis.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak