Oleh: Ulfah Sari Sakti,S.Pi (Jurnalis Muslimah Kendari)
Kenaikan harga bahan pangan di akhir tahun yang terus berulang, dianggap wajar oleh pemerintah. Padahal menurut hemat saya sebagai masyarakat awam, seharusnya tidak dianggap wajar, tetapi sebaliknya harus dicarikan solusi agar tidak kembali terjadi. Apalagi pangan merupakan kebutuhan primer masyarakat.
Situs www.okezone.com (3/12/2018) memberitakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan terlihat menunjukan hasil positif. Mendekati akhir tahun secara umum harga masih terkendali. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras baik kualitas premium, medium maupun rendah mengalami kenaikan antara 1,3-2,5 persen pada November 2018. Meski mengalami kenaikan, Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan harga ini masih wajar karena tidak jauh berbeda dengan harga beras pada periode sama pada 2017. Dia menambahkan, tahun-tahun sebelumnya November biasanya lebih tinggi karena mendekati akhir tahun.
Sementara itu situs www.liputan6.com (22/11/2018) memberitakan, pemerintah diminta mewaspadai lonjakan harga beras di akhir tahun. Untuk itu, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyarankan agar Bulog lebih agresif dalam menggulirkan stok beras supaya harga ditingkat masyarakat tidak bergejolak. “Salah satunya supaya tidak melonjak, pemerintah itu punya stok yang cukup. Cukup kuat, gelontorkan itu (beras) segera keluarin,” kata Sutarto dalam diskusi yang di gelar di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto mengatakan penyebab utama inflasi pangan diakhir tahun umumnya terjadi pada momentum Natal dan Tahun Baru, sedangkan yang diperukan masyarakat adalah kepastian akan stabilnya harga-harga komoditas. Eko menegaskan, pemerintah maupun pengambil kebijakan tidak dapat terus berlindung dengan alasan kedua momen tersebut. Pemerintah harus menekan serta menstabilkan harga pangan guna menjaga inflasi agar tetap terkendali.
Cara Pemerintahan Islam (Khilafah) Menstabilkan Harga
Khilafah menstabilkan harga dengan cara : (1) Menjaga stok dan permintaan barang dan jasa tetap seimbang, (2) Menyuplai barang dan jasa jika terjadi permintaan yang tinggi, (3) Jika terjadi permintaan yang tinggi karena penimbunan dan penipuan jenis lainnya maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku diantaranya menjual kembali barang penimbunan tersebut dan tidak memperpanjang akad kerjasama dengan pelaku, serta (4) Jika kenaikan harga terjadi karena inflasi (jumlah mata uang bertambah karena daya beli masyarakat rendah), maka pemerintah dapat menjaga mata uangnya dengan standar emas dan perak.
Perlu diingat bahwa kenaikan harga terjadi karena stok terbatas dan permintaan meningkat, sehingga keseimbangan antara stok dan permintaan haruslah terjaga. Saat khilafah berjaya, pemerintah mengharamkan untuk mematok harga, sebaliknya harga dibiarkan mengikuti mekanisme pasar karena pematokan harga akan menyebabkan terjadinya inflasi. Ketika zaman Nabi, saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi saw meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau. Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda,” Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, menggenggam, melapangkan rezeki, memberi rezeki, dan mematok harga,” (HR Ahmad dari Anas).
Disisi lain saat stok berkurang, pemerintah akan berupaya agar stok kembali normal. Hal ini pernah dilakukan saat kepemimpinan Umar, tepatnya ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayan tersebut disuplai dari Irak.
Penstabilan harga yang telah dilakukan khilafah islamiyah bukan merupakan suatu hal baru di zaman sistem pemerintahan kapitalis-sekuler saat ini, sebaliknya saat ini terjadi inkonsistensi dalam penetapan kebijakan ekonomi. Andai saja khilafah islamiyah telah tegak, pastinya harga pangan akan stabil-stabil saja. Wallahu’alam bishowab[]