Oleh : Ummu Hanif (Gresik)
Prostitusi online kembali menjadi headline media beberapa hari terakhir ini. Seperti yang diberitakan oleh www.republika.co.id, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus protitusi online yang melibatkan artis. Yaitu VA dan AS. Serta kedua orang yang ditetapkan tersangka sebagai mucikari keduanya berasal dari Jakarta Selatan yang berinisial TN (28) dan AS (37). Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes pol, Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, bahwa kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui instagram-nya.
Tertangkapnya dua selebriti VA dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka disurabaya. Tapi sayangnya berakhir pada pelepasan setelah diperiksa selama 24 jam . Dan hanya berstatus sebagai saksi yang hanya dikenai wajib lapor kepada polda Jatim. Serta menetapkan hukum pada mucikari yang menjadi perantara kedua artis dan pelanggan mereka.
Padahal jika tidak ada asap tidak akan ada api. Jika tidak ada pekerja seks tentu tak ada mucikari. Begitu pula dengan kasus ini sebenarnya semuanya sama-sama bersalah. Mengapa dalam pandangan hukum saat ini hanya mempidanakan mucikarinya saja?
Pakar hukum pidana Universitas Indonesiam Eva Ahyani Djulfa, menyebut bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya mempidanakan mucikarinya.
"Ada masalah yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, padal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi", ujar Eva kepada BBC, minggu ( 6/01)
dari landasan hukum yang ada, pelaku hubungan di luar nikah tidak lah terkena delik hukum selama mereka suka sama suka. Yang dianggap bersalah hanya pemberi fasilitas. Sehingga kita tahu, dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, maka tidaklah menganggap perzinahan itu sebagai perbuatan kriminal. Jadi wajar sekali jika dari dahulu hingga saat ini kasus perzinahan tak pernah selesai. Bahkan makin marak seiring canggihnya teknologi saat ini
Islam, sebagai agam yang sempurna, telah memiliki aturan yang jelas dan tegas mengenai kasus prostitusi seperti ini. Perzinahan dalam Islam diharamkan sebagaimana firman Allah SWT didalam surat al-Isra' ayat 32 yang berbunyi
" Dan janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan hidup".
Dan barangsiapa saja yang melanggar aturan Allah yang berkaitan dengan perzinahan maka akan ditindak tegas sebagaimana yang telah Allah firmankan didalam surat an-nur ayat 2 yang berbunyi :
" bahwa pezina perempuan dan pezina laki-laki , maka deralah keduanya dengan seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman".
Hukum yang jelas dan tegas seperti ini, sebenarnya akan memberi efek jera baik bagi pelaku maupun orang yang berniat melakukan hal semisal. Selain itu, hukum islam yang diterapkan di negeri yang menerapkan sistem islam, juga mampu menjadi penebus dosa. Sehingga di akhirat, yang bersangkutan tidak akan dihisab akan dosa zina nya.
Sehingga kita bisa sangat terang memahami, kenapa di sistem buatan manusia saat ini, kasus prostitusi terus berulang tanpa henti. Jika kita benar – benar ingin lepas dari kasus ini, tidak ada jalan lain yang lebih baik kecuali kembali kepada Islam kaffah dalam bingkai Khilafah. Agar kita kembali pada fitrah kita sebagai ummat yang terbaik dan pengatur bumi. Dan mewujudkankan kembali masyarakat yang Islami yang terbebas dari berbagai kemaksiatan dan mendapat berkah dari Allah SWT, dengan mengingatkan firmannya;
"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak akan kami bangkitkan diyaumil kiyamat dalam keaadaan buta" (at Taha ayat 124).
Wallahu a’lam bi ash showab