Demokrasi dan Prostitusi

Oleh: Maryatiningsih(Ibu Rumah Tangga) 


Beberapa pekan yang lalu berita Hot di berbagai media mengenai prostitusi online menggemparkan publik . Banyak artis yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Kasus ini sudah sering terjadi sebelum berita ini ke permukaan, baik di kalangan artis, selebgram, atau kalangan masyarakat biasa. Kegiatan ini Seolah-olah menjadi hal yang lumrah, di sistem demokrasi. Terbukti sejak sistem sekuler demokrasi diemban di negri ini perzinaan terus meraja lela. Miris dan sangat menjijikan negeri yang notabenya muslim terbesar ini sering di nodai.


Di lansir dari REPUBLIKA. COM. IA, SURABAYA - Subdit v Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang di tetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN(28) dan Es (37).Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagramnya terkait jasa layanan prostitusi. Yusep  pun menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.


Indonesia memang memiliki perangkat hukum yang berkaitan dengan prostitusi, yaitu Undang - undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Aturan terkait jasa pornografi ini di atur pada Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi"setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang (a) menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, (b) menyajikan secara eksplisit alat kelamin, (c) mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau (d) menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”Maka yang menjadi tersangka adalah mucikari sedangkan pelaku dan pemesannya bebas berkeliaran. 


Apa yang menyebabkan hal itu terjadi salah satunya karena, demokrasi adalah panggung kebebasan, tidak akan serius menyelesaikan kemaksiatan termasuk perkara prostitusi online, malah justru membiarkan subur selama masih ada yang menikmati sekalipun memunculkan rusaknya moral secara massiv. Jika ini terus dibiarkan maka akan rusak generasi - generasi berikutnya. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem yang di emban negeri saat ini tidak mampu mengatasi semua masalah dari berbagai aspek kehidupan,terutama dalam masalah kemaksiatan yang sering terjadi. Mau sampai kapan akan di biarkan seperti ini? 


Allah swt berfirman dalam Qur'an surat Thaha ayat 124 yang berbunyi "Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku,. Maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta"


Dengan demikian sudah saatnya umat berhenti berharap pada Demokrasi untuk menghilangkan kemaksiatan. Saatnya umat sadar dan kembali kepada yang haq yaitu kepada islam yang kaffah. Karena  Islam memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan dengan penerapan sanksi yang tegas yaitu penerapan Islam secara Kaffah dalam bingkai Khilafah Minhajji Nubuwah. Wallohualam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak