Oleh : Aning (Ibu Rumah Tangga, Aktivis Dakwah)
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan yang dalam salah satu point nya memuat tentang tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif premi akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang. Dalam perpres tersebut, khususnya dalam pasal 16 huruf F ayat (1), dijelaskan tarif terendah yaitu kelas III naik menjadi Rp30.000 dari yang awalnya Rp25.500, kemudian untuk kelas II naik menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.000, sedangkan kelas I naik menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500.
Kenaikan tarif premi BPJS menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Kenaikkan tarif premi BPJS Kesehatan akan semakin mencekik dan membebani masyarakat. Sebab, kenaikan tarif premi BPJS bersamaan dengan naiknya harga kebutuhan pokok.
BPJS Kesehatan dikatakan sebagai jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh rakyat Padahal sejatinya, BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah. Padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari Asuransi. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM. BPJS merupakan sebuah Badan Usaha yang fungsinya sebagai pengerukan keuntungan bagi pemerintah. Bukan jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN. Dengan kenaikkan tarif premi BPJS seharusnya mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik atau berkualitas. Karena mahal nya biaya kesehatan yang harus dibayar oleh masyarakat.
BPJS adalah pesan nyata dari pemerintah yang artinya: "Masyarakat miskin tidak boleh sakit". Wajar, bila kita berpendapat demikian sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan.
Pandangan Islam, BPJS tidak sesuai dengan jaminan kesehatan dalam Islam. Karena dalam BPJS, untuk mendapatkan jaminan kesehatan, rakyat dipaksa membayar iuran. Dalam Islam kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, Klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rosulullah SAW:
"Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurus". (HR Al-Bukhari).
Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyat nya secara cuma-cuma. Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad SAW pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi SAW, mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi Masyarakat (HR Muslim).
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonomi nya.