Alih-alih Menjamin Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Justru Menjadi Beban Masyarakat

Oleh: Ai Hasanah (Ibu Rumah Tangga)


BPJS  Kesehatan  mengklaim  telah menyetorkan rekomendasi terkait pelayanan Jaminan Kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan ke Kementerian Kesehatan. Usulan itu bahkan sudah diserahkan sejak Desember 2018 lalu. Sementara, Kemenkes tak hanya menerima usulan dari BPJS Kesehatan, melainkan juga organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, dana kademisi. Pemberi usulan bersama Kemenkes nantinya juga akan mengkaji bersama pelayanan mana saja yang berpotensidisalahgunakan. Usulan itu akan menjadi acuan BPJS Kesehatan untuk menerapkan skema menarik urun biaya kepada peserta BPJS Kesehatan untuk tindakan medis tertentu. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama,  serta Rp 20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Penetapan urun biaya paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

Ini jelas sangat merugikan masyarakat, seharusnya ini merupakan kewajiban pemimpin negara yang tidak boleh dilalaikan sedikit pun menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu publik siapa pun dia. Hal ini dipertegas oleh sabda Rasulullahshallallahu’alaihiwasallam yang artinya, “Seorangiman (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR Bukhari). Ini di satusisi, di sisi lain, menjadi hak setiap individu publik memperoleh secara mudah pelayanan kesehatan gratis berkualitas. 

Inilah pandangan yang benartentang pelayanan kesehatan, dan fungsi negara terhadapnya. Aspek kemanusiaan pun sangat mudah merasakan kebenaran padan gan ini. Sebab kenyataan, siapapun yang sakit adalah orang yang dalam kesusahan, butuh uluran tangan. Sementara negara, pemerintah adalah entitas yang semestinya berada di garda terdepan dalam menghilangkan penderitaan dan kesusahan setiap individu masyarakat. Termasuk kesusahan dan penderitaan setiap individu rakyat yang sedang sakit.Peraturan ini menegaskan bahwa kezaliman merupakan karakter asli rezim neolib. Bagaimana tidak, berbagai langkah politik pemerintah mulai dari kebijakan pangan hingga kebijakan pelayanan kesehatan itu sendiri justru malah memudahkan setiap orang jatuh sakit.  Dan saat sakit bukan uluran tangan pemerintah yang diperoleh tetapi beban baru yang mereka dapatkan. Terlebih, saat ini publik dibelit berbagai kesulitan akibat diterapkan sistem kehidupan sekuler dengan berbagai aturan dan program yang terlahir darinya. Khususnya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Negara memberikan kewenangan pentingnya kepada korporasi BPJS Kesehatan dalam mengurusi hajat pelayanan kesehatan publik. Dan setiap individu publik, sebagaimana ketentuan Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dipaksa menanggung beban biaya pembiayaan kesehatan dengan membayar kepada BPJS Kesehatan, jika tidak akan dikenai sanksi administrasi. Meski sanksi belum diterapkan, namun jelas menambah tekanan ekonomi kepada masyarakat. Lebih dari itu, BPJS Kesehatan adalah peradaban kufur yang sudah jelas keharamannya dalam Islam.

Pada akhirnya langsung atau tidak langsung, PerMenKes ini dan semua kebijakan neoliberal, berikut sistem kehidupan sekuler itusendiri, yang rezim hadir untuk kepentingan ini hanyalah membuat masyarakat jatuh sakit  dan mati perlahan. Inilah salah satu fakta  kemanusiaan yang tiada bandingnya dari syari’at Islam. Sungguh jauh berbeda, ketika rezim hadir sebagai pelaksanaan syariah Allah SubhanahuWata’ala  dalam bingkai sistem politik khilafah. Di ukir tinta emas sejarah peradaban dunia, pelayanan kesehatan khilafah benar-benar pelayanan kesehatan terbaik, dilingkupi aspek kemanusiaan yang begitu sempurna. Rumah sakit berikut dokter serta tenaga kesehatan lainnya dengan mudah di akses siapa saja hingga yang bermukim di pelosok negeri sekalipun. Dan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

Lebih dari pada itu, khilafah adalah ajaran Islam yang diwajibkan Allah SubhanahuWata’ala kepada kita semua.

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah danRasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu,..”(TQS Al Anfaal: 24).

Wallahu’alam Bi Shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak