Oleh Nursiyati, A.Md Komp (Praktisi Pendidikan)
Lagi dan lagi bencana itu menyapa negara kita Indonesia. Belum kering air mata dan duka dengan bencana gempa dan tsunami itu melanda kota Palu, Sigi dan Donggala. Kini kembali bencana tsunami menerjang beberapa wilayah pantai di Selat Sunda, di antaranya di pantai di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan pada hari sabtu malam (22/12) pada jam 21.30 dan tsunami kali ini sungguh tidak disangka karena tanpa di dahului oleh tanda gempa tiba-tiba saja tsunami menyerang ke pantai carita dan sekitarnya.
Jumlah korban tewas akibat tsunami Selat Sunda bertambah. Hingga hari ini, korban tewas tercatat 431 orang. "Hingga H+7 pada 29/12/2018 tercatat korban tsunami di Selat Sunda adalah 431 orang meninggal dunia, 7.200 orang luka-luka, 15 orang hilang, dan 46.646 orang mengungsi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2018 pada detiknews.com
Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Wawan Irawan, mengatakan sementara ini pihaknya tak bisa menyimpulkan dulu tsunami tersebut terjadi akibat krakatau atau bukan, karena tsunami ini terjadi setelah erupsi anak karakatau yang menurut sebagian pengamat ini bisa jadi karena ada longsoran dari gunung tersebut sehingga menyebabkan terjadinya tsunami.
Namun kejadian ini sebenarnya bisa dapat diprediksi akan terjadi jika saja ada upaya serius dari pemerintah untuk menyiapkan hal-hal yang bisa mengurangi resiko terjadinya bencana, jika ini berkaitan dengan bencana tsunami yang bisa di siapkan adanya alat peringatan yang di letakkan di laut pada daerah-daerah yang di tenggarai beresiko terjadinya gempa dan tsunami, namun yang terjadi justru alat ini yang biasa di sebut dengan nama bouy sudah rusak dan tidak diganti lagi.
Disamping itu adanya sosialisasi upaya untuk mencegah dan mengurangi resiko bencana yang biasa di sebut dengan mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan PenanggulanganBencana).\
Mitigasi bencana adalah bagian ikhtiar utk meminimalisir resiko dan dampak bencana. Namun aspek ini sering diabaikan oleh pemerintah sehingga setiap bencana yg terjadi selalu berdampak massal dan Mitigasi bencana adalah bagian dari tanggungjawab penguasa dalam mengurus dan melindungi umat yang diwajibkan oleh islam.
Bukan dengan saling melempar tanggung jawab siapa yang berhak untuk merespon dengan cepat jika terjadi bencana pada suatu daerah, namun yang di pikirkan bagaimana dengan cepat dan sigap menanggulangi hal tersebut sehingga nantinya tidak ada campur tangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari adanya bencana.
Sebagai seorang penguasa yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang di pimpinnya, sudah seharusnya sebagai seorang pemimipin merujuk kepada hadis Rasulullah saw. Bersabda, “Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas orang-orang yang dipimpinnya” (HR. Ibnu Umar r.a )
Indonesia sebagai negara kepulauan menurut banyak ahli geologi berpotensi besar timbulnya bencana alam secara terus menerus, baik itu gempa bumi dan tsunami, gunung meletus maupun tanah longsor, banjir dan lain-lain, sebagaimana yang terjadi saat ini. Kondisi rawan bencana alam ini sebenarnya sudah diketahui pemerintah, namun upaya untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dinilai tidak optimal. Penanganan bencana alam memerlukan adanya problem solving (kaifiyah mu’alajah), metode pelaksanaan (kaifiyah tanfidz), metode penegakkan (kaifiyah tatbigh) yang berdasarkan aqidah dan hukum yang dapat memberikan jawaban yang benar dan baik.
Dan hal ini hanya bisa di capai jika Islam di jadikan sebagai way of life baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan ini lah yang seharusnya di perjuangkan seorang muslim. Wallahu’alam