KOMNAS perempuan sebut poligami bukan ajaran Islam.
Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Anwar Abbas menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam.
Poligami adalah ajaran Islam, kata Anwar. Ia mengatakan Islam membolehkan poligami, asal sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tapi kalau takut tidak bisa berbuat adil, maka beristrilah dengan satu orang saja.
Oleh karena itu mengatakan bahwa poligami bukan ajaran islam jelas tidak berdasar dan menyesatkan, tegasnya. (hidayatullah.com)
Inilah, lagi-lagi propaganda Barat dengan Nafsu Sekuler Demokrasinya menyerang ajaran Islam melalui poligami. Propaganda Barat ini menggambarkan poligami dengan gambaran yang keji dan buruk.
Bahkan propaganda ini telah mempengaruhi pola pikir dan pola sikap kaum muslim, terutama pihak-pihak yang memegang kekuasaan. Hal ini terjadi karena propaganda batil yang digulirkan oleh kafir Barat sebagai musuh-musuh islam.
Pernyataan poligami bukan ajaran Islam merupakan kelancangan yang tidak dibenarkan.
Serangan terhadap ajaran Islam terus dilancarkan oleh kaum sekuleris, sebagai antek negara-negara kapitalis dengan tujuan menghilangkan sisa-sisa hukum islam yang berpotensi memunculkan kebangkitan yang akan melawan hegemoni dan penjajahan mereka di atas dunia.
POLIGAMI ADALAH AJARAN ISLAM
Penetapan halal dan haram sesungguhnya adalah milik Allah SWT semata. Tidak Ada seorangpun boleh menyatakan atau menerangkan tentang hal itu pada perkara apapun kecuali Allah telah memberitahukannya tentang hal itu. (al-Zuaili, Tafsir al-Munir, XIV/259)
Hukum Poligami adalah mubah. Jadi Islam tidak melarang orang yang mampu berpoligami, demikian juga tidak mewajibkan orang harus berpoligami.
Ketika banyak permasalahan di komunitas kehidupan manusia, ternyata poligami mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.
Berbagai problem dan solusi itu diantaranya :
1. Dengan ditemukan tabiat-tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tabiat yang tidak bisa puas hanya dengan satu orang istri. Akibatnya, mereka bisa saja menumpahkan hasrat seksualnya yang kuat itu kepada istrinya dan dapat berdampak buruk bagi sang istri. Atau bisa juga mereka akan mencari wanita lain, jika terbuka pintu dihadapannya untuk melangsungkan pernikahan lagi yang kedua, ketiga dan keempat.
Dalam keadaan demikian (ketika tidak ada peluang untuk berpoligami), kerusakan(dharar) yang akan muncul adalah berupa tersebar luasnya kekejian(perzinaan) ditengah-tengah manusia. Juga akan meluasnya berbagai prasangka dan kecurigaan diantara anggota-anggota keluarga(masyarakat). Karena itu, bagi orang yang memiliki tabiat seperti ini, harus ada peluang yang terbuka dihadapannya untuk menenuhi dorongan seksualnya yang kuat itu dengan pemenuhan yang halal yang telah disyariatkan oleh Allah SWT.
2. Adakalanya terdapat wanita (istri) yang mandul, tidak bisa memiliki anak. Akan tetapi suaminya sangat mencintai dia dan sebaliknya dia pun sangat mencintai suaminya. Rasa cinta di antara keduanya itu menjadikan keduanya tetap mempertahankan keberlangsungan mahligai kehidupan rumah-tangga mereka dengan penuh ketentraman.
Namun, sang suami ingin mempunyai anak dan mencintai anak-anak. Dalam keadaan demikian, jika ia tidak diperbolehkan untuk menikahi wanita yang lain, sementara ruang dihadapannya(ingin memiliki anak) terasa sempit, maka boleh jadi ia akan menceraikan istri pertamanya itu. Dalam kondisi demikian, ketenangan rumah tangga dan ketentraman kehidupan suami istri itu akan hancur. Boleh jadi ia akan terhalang, sama sekali tidak merasakan kebahagiaan memiliki keturunan dan anak-anak.
Pada kondisi ini telah terjadi pemberangusan terhadap penampakan rasa kebapakan yang merupakan bagian dari gharizah an-naw'. Karena itu, seorang suami yang seperti ini harus mendapatkan kesempatan yang terbuka untuk menikah lagi dengan wanita lain agar mendapatkan anak keturunan yang didambakannya.
3. Terkadang ada suatu kondisi di mana seorang istri menderita sakit, sehingga tidak bisa melakukan hubungan suami istri, atau tidak dapat melakukan tugas mengurus rumah, suami dan anak-anaknya. Padahal sang istri memiliki kedudukan yang istimewa di mata suaminya serta sangat dicintainya. Suamipun tidak ingin menceraikannya.
Sementara pada saat yang sama suami tidak akan sanggup hidup dengan istrinya yang sakit, tanpa ada istri yang lain. Dalam kondisi seperti ini harus dibuka kesempatan bagi sang suami untuk menikahi lebih dari satu istri.
4. Demikian juga ketika terjadi berbagai peperangan atau pergolakan fisik yang mengakibatkan ribuan, bahkan jutaan pria menjadi kurban (meninggal dunia). Akibatnya, tidak ada keseimbangan antara jumlah pria dan wanita.
Hal ini pernah terjadi pada saat perang dunia I dan ll, khususnya di daratan Eropa. Jika kaum pria tidak bisa menikahi lebih dari satu wanita, lalu bagaimana dengan kondisi sebagian besar kaum wanita yang ada ? Mereka akan hidup tanpa bisa mengecap nikmatnya kehidupan berumah tangga, sekaligus ketenangan dan ketentraman hidup berumah tangga sebagai suami-istri.
Kondisi semacam ini dapat menimbulkan bahaya yang mengancam nilai-nilai akhlak akibat munculnya naluri seksual yang tidak bisa dibendung.
5. Pada suatu wilayah tertentu, seringkali ditemukan jumlah angka kelahiran yang tidak seimbang antara jumlah angka kelahiran laki-laki dan perempuan. Akibatnya tidak ada keseimbangan antara populasi laki-laki dan populasi perempuan.
Realitas seperti ini melanda sebagian besar bangsa dan umat di dunia. Sehingga solusi yang dapat mengatasi problematika ini tidak ada, selain dibolehkannya poligami.
Demikianlah, begitu mulianya Poligami mampu membantu memecahkan berbagai permasalahan umat manusia.
Poligami adalah ajaran Islam. Melakukan poligami sesuai syariah adalah perbuatan yang terpuji.
Oleh karena itu, kaum Muslim harus diingatkan bahwa sesuatu yang terpuji adalah apa saja yang dipuji dan diperbolehkan oleh syara' dan sesuatu yang tercela adalah apa saja yang dicela dan diharamkan oleh syara'.
Al-Quran telah menyatakan kebolehan poligami, maka poligami itu adalah sesuatu yang terpuji. Sebaliknya tindakan melarang poligami adalah perbuatan tercela yang merupakan bagian dari hukum kufur buah dari sistem kapitalis demokrasi.
Sejarah Islam telah mencatat, bahwasanya pemimpin kaum muslimin, khalifah Umar bin al-Khatab yang memimpin negara dengan sistem khilafah islamiyah telah berlaku adil kepada rakyat yang dipimpinnya. Rakyatnya pun bersuka cita karena khalifah mampu menyejahterakannya, serta berbuat adil baik kepada muslim maupun kepada non muslim. Beliaupun juga melakukan poligami sesuai dengan syariah.
Begitu pula Rasulullah sebagai suri tauladan kita, manusia teragung sejagad raya, juga melakukan poligami. Karena poligami adalah perbuatan terpuji sebagai ajaran Islam.
Dan kedua insan mulia ini pun oleh Allah SWT telah dijamin akan masuk surga.
Dunia saat ini membutuhkan seorang pemimpin yang adil, pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyatnya, memuliakan rakyatnya, dengan menerapkan hukum-hukum Allah di muka bumi, sehingga tidak ada lagi yang berani melecehkan ajaran Islam.
Segala permasalahan umat Islam akan tuntas terselesaikan ketika umat Islam bersatu dan memiliki kekuatan politik dalam naungan sistem khilafah islamiyah.