Saat Poligami Dibuat Kontroversi

Oleh: Dewi Ummu Maul 

(Ibu Rumah Tangga)


Akhir-akhir ini praktik poligami tengah jadi bahan perbincangan diberbagai kalangan, setelah sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh Komisioner Komisi Nasional (Komnas) perempuan. Imam Nahe'i, ia menuturkan bahwa praktik poligami bukanlah ajaran Islam dan menganggap poligami ialah suatu bentuk penodaan terhadap agama hal ini di ungkapkan di sebuah acara diskusi Perempuan dan Politik yang Tema nya berhubungan dengan poligami yakni "Bisakah Poligami di indonesia dilarang?" di Gado-gado Boplo, Kuningan Jakarta Selatan. (15/12/2018,tempo.com)

Sontak saja, pernyataan Imam tersebut mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak salah satunya dari Sekertaris Jendral Majelis Umum Indonesia (MUI) Pusat, Dr.Anwar Abbas. Ienyebutkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, yang mengatakan poligami bukan ajaran Islam jelas itu tidak benar dan menyesatkan, tegasnya saat dihubungi oleh Hidayatullah minggu 18 Desember lalu.

Pernyataan Anwar tersebut diperkuat oleh Firman Allah SWT, di dalam kitabnya yang mulia: Maka, "Kawinilah wanita-wanita yang (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja."(TQS An-Nisa:13).

Dalam ayat ini sudah sangat jelas bahwa praktik poligami diperbolehkan oleh Syariah. Hal ini jelas membantah keras tanggapan yang menyatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam.

Islam menghukumi poligami sebagai sesuatu yang dibolehkan (mubah) yang sudah sangat jelas konsekuensi dari amalan mubah itu sendiri. Yang artinya apabila seorang suami berpoligami, maka pada dasarnya tidak akan berkonsekuensi pahala ataupun dosa selama dijalankan  sesuai dengan ketentuan Syara. Ia tidak berpahala ataupun dosa, kecuali ada pelanggaran dalam poligami yang dilakukannya, misal ketika si suami tidak berbuat adil baik dalam nafkah, jatah waktu bersama dengan istri-istrinya, dan lain sebagainya. Selebihnya, poligami sendiri sudah dicontohkan  oleh Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat terdahulu.

Jadi, kalau ada yang mengatakan poligami adalah bukan ajaran Islam tentu itu merupakan penyesatan. 

Sudah menjadi tabi'ah bagi mereka yang membenci Syariat Islam untuk selalu mendiskreditkan ajaran-ajaran Islam. Berbagai upaya dilakukan agar citra Islam buruk terlihat di mata dunia. Selain isu radikal, poligami menjadi topik bahasan yang dianggap pas  bagi para pendengki untuk mendiskreditkan Islam sebagai Ajaran  yang diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Dengan mengatasnamakan HAM, mereka mencoba membuat narasi seolah praktik poligami adalah suatu tindakan yang berbahaya yang mengancam kebahagiaan Rumah Tangga, cenderung menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat serta adanya tuduhan bahwa praktek poligami cenderung membuka lebar peluang terjadinya tindak kekerasan terhadap kaum perempuan, menjadi objek pemuas nafsu laki-laki semata disamping tuduhan-tuduhan keji lainnya. Inilah kiranya yang menjadi sebab sampai hari ini poligami seakan menjadi momok yang menakutkan bagi kaum perempuan, padahal jelas didalam Nash yang membolehkan poligami Allah menjadikan adil sebagai syarat utama. Jadi sekiranya para suami merasa diri belum mampu adil dalam berpoligami, hendaklah jangan memaksakan diri. 

Kurangnya pemahaman yang sempurna terhadap Islam juga menjadi faktor utama banyaknya penolakan terhadap praktek poligami pada hari ini.

Seandainya saja kita bisa lebih bijak dalam menyikapi hukum Syara dan mau menggali lebih dalam lagi terkait hukum syara dalam poligami tentu kita akan menemukan bahwa sejatinya tidak semata-mata Allah menetapkan sesuatu apabila tidak terdapat hikmah  dan keutamaan didalamnya. Bandingkan saja, ditengah sistem kehidupan yang berdasarkan pada pemisahan  agama dari kehidupan (sekulerisme) hari ini kita disodorkan berbagai fakta kerusakan dalam kehidupan berumah tangga . Perselingkuhan, perzinahan dan lain sebagainya. Maka, dalam Islam poligami menjadi jalan keluar.

Lagi-lagi dalam hal ini, ideologi sekulerisme lah sebenarnya yang menjadi faktor utama terjadinya berbagai kefasadani. Sekulerisme ketika diadopsi dan diterapkan sebagai landasan perbuatan secara otomatis akan menghilangkan peran Agama dalam berbagai pengaturan persoalan manusia.

Maka, sudah saatnya kita mengembalikan pemahaman umat pada pemahaman Islam yang benar yang menitik-beratkan semua persoalan pada hukum syara bukan asumsi atau perasaan belaka. Dan ini hanya bisa terealisasi saat Islam kembali dijadikan sebagai asas dan landasan dalam menentukan aturan hukum dalam pengaturan hidup berumahtangga, bermasyarakat hingga bernegara.

Jadi, siapa berani dipoligami..?!


Wallahu’alam Bi Shawwab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak