Oleh: Ariani Percawati
Member Akademi Menulis Kreatif
Setiap manusia pasti mengharapkan surga, dan jika ada surga di dunia ini maka surga yang paling diharapkan adalah surga di dalam rumahnya. Rumah dimana manusia menghabiskan sebagian besar waktunya bersama pasangan yang Allah amanahkan dalam pernikahan.
Allah menetapkan syariat pernikahan sebagai jalan menyalurkan naluri melestarikan jenis, dan menjadikan pernikahan sebagai tempat ketenangan bagi suami istri. Agar terwujud sakinah (ketenteraman), mawaddah (saling mencintai dan mengasihi), dan rahmah (kasih sayang).
Syariat-syariat tersebut berupa kewajiban suami yang menjadi hak istri dan kewajiban istri yang menjadi hak suami. Dan syariat tersebut telah diteladankan oleh manusia yang paling mulia, Rasulullah Saw. Rumah Rasulullah Saw dan istri-istrinya memang hanya beratap pelepah kurma dan berlantaikan tanah namun ketakwaan tiap individu penghuni rumah terwujud dalam tiap ucapan dan perbuatan. Semua ini menjadikan rumah tangga beliau Saw bak surga yang didamba setiap insan.
Syariat Allah terkait kewajiban suami yang menjadi hak istri diantaranya:
Menafkahi keluarga
Imam Ibnu Katsir menuturkan bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada anak-anaknya dengan cara yang ma'ruf. Yang dimaksud dengan ma'ruf disini adalah sesuai kepatutan yang berlaku di negerinya, tidak berlebihan, dan sesuai dengan kemampuan dirinya (Tafsir Ibnu Katsir).
Pemimpin dalam rumah tangga
Pemimpin bukanlah raja atau tukang perintah, kepemimpinan yang ada haruslah diwarnai persahabatan, bukan pemimpin yang otoriter. Karena suami adalah Qowwam (pemelihara dan penanggung jawab) terhadap pengaturan dan pengurusan rumah tangga. Allah berfirman: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka.” (QS. an-Nisaa: 34).
Mempergauli istrinya dengan baik
Rasulullah Saw bergaul secara indah dan terbiasa bersenda gurau dengan istri-istri beliau Saw. Beliau Saw senantiasa bersikap lemah lembut kepada mereka, sering membuat mereka tertawa dan bahkan beliau Saw pernah berlomba lari dengan Ibunda Aisyah RA.
Suami wajib menyediakan apa saja yang dibutuhkan oleh istrinya yang berasal dari luar rumah.
Diriwayatkan dari Nabi Saw berkaitan dengan kisah 'Ali RA dan Fatimah RA'. Rasulullah Saw telah memutuskan atas putri beliau Saw, Fatimah, wajib mengerjakan pekerjaan di dalam rumah, dan atas Ali wajib mengerjakan pekerjaan yang dilakukan di luar rumah (mencari nafkah).
Sedangkan kewajiban isteri yang merupakan hak suami diantaranya:
Mentaati suami
Rasulullah Saw pernah bertanya pada seorang wanita “Apakah engkau sudah menikah?” Wanita itu menjawab: “Ya”. Beliau lantas bersabda: “Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu”. (HR. Al-Hakim dari jalur bibinya Husayn bin Mihshin).
Meminta izin ketika keluar rumah, ketika akan memasukkan tamu ke dalam rumah, saat akan melaksanakan puasa sunah dan memakai harta suami di luar dari amanah yang diberikan.
Melayani suami, termasuk memasak, menyediakan makan, membersihkan rumah, dan seluruh perkara yang semestinya dia lakukan di dalam rumah, agar kehidupan di rumah menjadi nyaman.
Menjaga kehormatan suami, harta suami dan anak-anaknya.
Selain itu suami isteri wajib menjaga diri dan keluarganya dari api neraka dengan amar ma'ruf nahi munkar dengan saling menasehati. Sebagaimana firman Allah: “Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS: At-Tahriim:6).
Ketaatan terhadap syariat Allah harus dilakukan dengan ikhlas hanya mengharap ridha Allah. Ketaatan inilah yang akan mewujudkan surga di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga mendatangkan kebahagiaan dan ketenteraman bagi seluruh penghuninya.
Wallahu a'lam bisshawwab