Oleh : Elis Trusina,ST (Akademi Menulis Kreatif)
Ketua Umum PSI yaitu Grace Natalie setelah menolak perda Syariah lanjut menolak praktik poligami. Penryataanya sebagai berikut “Jika kelak lolos di parlemen, langkah yang akan kami lakukan adalah memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta aparatur sipil negara,” dan “PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami,” tandasnya. Grace menegaskan pihaknya siap memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami.Hal itu disampaikan saat menggelar acara internal yakni Festival 11 PSI bertajuk ‘Keadilan untuk Semua, Keadilan untuk Perempuan Indonesia’ di kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/12/2018). JAKARTA (Arrahmah.com )
Fakta di atas jelas penolakan secara nyata sehingga menjauhkan pemahaman islam di negri mayoritas islam. Sejarah juga mencatat bahwa Ramayana dalam kitab umat Hindu, ayah dari Shri Rama mempunyai lebih dari satu istri. Shri Krishna memiliki 16.108 istri, Solomon memiliki 700 istri, Abraham mempunyai 3 istri. Ini adalah pandangan bebrapa agama dimana tidak ada batasan. Sejarah mencatat bahwa poligami sudah ada dari sejak jaman para nabi, dengan segala keanekaragaman kasus nya yaitu dari segi jumlah istri, dari segi siapa saja para pelaku nya, status hukumnya, konsep keadilannya dll.
Bicara Poligami harus dengan keimanan, ya keimanan terhadap apa yang di perintahkan Allah SWT. Dalam Islam setiap perbuatan ada status hukum yang disebut ahkamul khomsah ( Lima Hukum) yaitu wajib, Mubah, Makruh, Sunah dan haram. Adapun Status hukum perbuatan poligami adalah mubah (boleh) artinya bagi yang mau boleh pilih bagi yang tidak mau boleh meninggalkannya. Jika di pilih wajib adil dalam nafkah lahir dan nafkah batin. Adapun yang di maksud nafkah lahir adalah memenuhi kebutuhan – kebutuhan fisik, seperti pakaian, makanan dll dan yang di maksud nafkah batin adalah kebutuhan – kebutuhan yang tidak Nampak seperti di sayangi di cintai dll. Konsep keadilannya adalah seperti orang tua (Ayah & Ibu ) yang mendistribusikan nafkah lahir & nafkah Batin untuk anak – anak nya. Sebagai contoh “ Keluarga A memiliki Anak 4. ‘Begitu anak pertama lahir tumpah ruah sasa sayang, rasa cinta pada nya (Nafkah Batin) dan Memberikan fasilitas seperti kasur bayi, pakaiannya, mainanaya ( Nafkah Lahir)’. ‘Begitu anak Ke 2,3 dan ke 4 apakah ada perlakuan yang berbeda? Tentu jawabannya tidak”. Poligami adalah solusi atas naluri melestraikan keturunan. Maka tidak bisa membahas poligami ini dengan sebuah perasaan karena jika di bahas dengan perasaan maka tidak ada poligami yang benar. Adapun rasa sakit di poligami, tidak bahagia ini kembali pada standarisasi hidup setiap insan. Jika standar hidupnya adalah halal haram maka poligami yang hukum nya mubah yaitu halal akan berefek pada kebahagiaan, yang paling penting sikap seorang suami/laki-laki tersebut ketika memutuskan jadi pelaku poligami harus terikat pada aturan Allah SWT. Maka kita tidak punya hak menolak poligami Allah SWT saja halal kan kenapa kita menolaknya ,adapun kita tidak mau di poligami lain hal, karena ibadah poligami memerlukan ilmu dan tanggungjawab maka ini harus di pikirkan dengan matang. Jangnan samapi melegalkan kumpul kebo, tempat prostitusi ikatan tanpa akad yang sah di mata agama yang berefek muncu nya berbagai penyakit berbahaya. Islam agama yang sempurna yang mengatur segala urusan dari bangun tidur sampai tidur kembali. Wallahua’alam