Poligami dan Kedudukannya Dalam Pandangan Islam


Oleh: Yani Rusliani (Member Akademi Menulis Kreatif)


Poligami merupakan kondisi di mana seorang pria menikahi lebih dari satu orang wanita. Sebagian besar kaum wanita pasti akan mengernyitkan dahinya ketika mendengar kata poligami. Pasalnya, poligami kerap kali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan kaum pria.


Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, yg menyimpulkan bahwa pada umumnya praktek poligami menyebabkan ketidakadilan, salah satunya karena akan menyakiti wanita. Grace juga melarang kader dan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan poligami. Bahkan para caleg diminta membuat pernyataan tidak melakukan poligami. Grace Natalie siap memperjuangkan revisi Undang Undang no 1 tahun 1974, yang membolehkan poligami (tribunnews.com, 19/12/2018).


Sebagai seorang Muslim, tidak seharusnya kita sepakat dengan pernyataan Grace Natalie yang dengan jelas telah mendiakreditkan Syariat Islam. Islam telah memiliki standar perbuatan yang bersandar pada hukum yang lima (ahkamul khomsah) yaitu wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah. Adapun masalah poligami berada dalam ranah yang mubah/ boleh. Dimana seorang pria boleh melakukan/ memilih poligami dengan catatan seorang suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya.


Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisaa yang artinya: "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (QS. An-nisaa ayat 3). 


Allah SWT membolehkan adanya poligami tentu bukan tanpa sebab. Jika kita mampu memahami, sesungguhnya praktik poligami yang benar dan sesuai dengan Syariat Islam memiliki banyak faedah, diantaranya:

Pertama, Jumlah wanita di dunia lebih banyak dibandingkan laki laki.

Dengan poligami, maka dengan berpoligami, kesempatan wanita untuk menikah akan meningkat.

Kedua, Mengangkat derajat wanita.

Apabila wanita itu miskin dan tidak dapat menafkahi dirinya sendiri, maka dengan berpoligami ia akan tercukupi kebutuhan hidupnya.

Ketiga, Meningkatkan jumlah keturunan atau penerus Islam.

Keempat, Apabila istri pertama mandul dan suami ingin memiliki anak, maka keinginan suami dapat terpenuhi dengan berpoligami.

Kelima, Memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Keenam, Apabila istri pertama sakit-sakitan sehingga kebutuhan bioligisnya tidak terpenuhi oleh istri pertama, maka poligami menjadi solusi agar tidak terjadi perzinahan.


Yang perlu digarisbawahi adalah poligami bukanlah momok menakutkan bagi kaum wanita. Adanya justru harus dianggap sebagai solusi yang tepat bagi kelangsungan kaum muslimin. Poligami juga merupakan ajaran Islam yang tidak boleh ditentang keberadaannya. Penolakan terhadap poligami merupakan serangan terhadap ajaran Islam yang terus digencarkan kaum sekuleris, antek negara-negara kapitalis yang bertujuan untuk menghilangkan sisa-sisa hukum Islam yang berpotensi memunculkan kebangkitan yang akan melawan hegemoni dan penjajahan mereka di dunia. Hanya dengan diterapkan Syariat Islam secara kaffahlah kelangsungan kaum muslimin akan terjaga, kemudian melahirkan generasi-generasi pejuang pembela Islam di muka bumi ini.


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak