Pernikahan Dini: Solusi Perzinahan, Bukan Penyebab Perceraian


Oleh: Rina Tresna Sari, S.Pd.I. (Praktisi Pendidikan) 



Gaya hidup serba bebas, hedonis dan materialistik membuat para remaja kian hari kian memprihatinkan. Terbukanya informasi dan tontonan yang semakin vulgar, Membuat para remaja banyak yang jatuh kepada hal-hal yang dilarang agama, parahnya hal ini justru semakin dilegalkan dengan kampaye melalui media, sistem pendidikan, dan dicontohkan oleh para publik figur idola mereka. Sehingga mereka salah dalam menyalurkan gharizah nau (naluri ketertarikan terhadap lawan jenis). Pacaran dan free seks menjadi jalan pintas untuk melampiaskan nafsu dari dorongan naluri ketertarikan terhadap lawan jenis tersebut, akibatnya kehamilan tak terhindarkan. 


Sejatinya setiap permasalahan harus dituntaskan dengan solusi yang tepat, begitupun dengan fenomena banyaknya remaja yang hamil diluar nikah pun harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah sebagai pemimpin yang memiliki kewajiban meri'ayah rakyatnya. Alih-alih fokus mencari solusi masalah free seks, pemerintah justru malah fokus kepada upaya menaikkan umur perkawinan.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak. Pasalnya pemerintah menilai pernikahan dini ini penyebab dari tingginya angka perceraian (antaranews.com)


Namun, bukan menekan angka perceraian yang akan didapat dengan kebijakan tersebut, justru akan semakin membuat praktik perzinahan di kalangan remaja semakin meningkat. Inilah yang akan terjadi apabila sistem hidup yang diambil adalah sistem liberal buatan manusia, maka solusi yang diberikan tak mampu menyelesaikan permasalahan.


Dalam Islam, tidak ada istilah menikah dini. Sebab batasan boleh atau tidaknya seseorang membangun rumah tangga bukanlah usia dewasa seperti standar pemerintah saat ini, melainkan kemampuan untuk membangun rumah tangga. Jadi, usia berapapun apabila sudah mampu maka diperbolehkan untuk menikah. Islam tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta dengan lawan jenis sebab itu memang fitrah manusia. Jalan satu-satunya untuk menyalurkannya adalah dengan menikah, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Bukhari)


Dengan demikian, menaikkan usia pernikahan bukanlah solusi dari masalah perceraian. Menaikkan usia pernikahan justru menambah banyaknya kasus perzinahan di kalangan remaja. Beginilah akibatnya ketika Islam dijauhkan dari kehidupan, tak ada solusi yang mampu menuntaskan setiap problematika kehidupan. Islam adalah agama yang menyeluruh, sehingga permasalahan umat hanya bisa dituntaskan dengan penerapan Islam secara keseluruhan. 


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak