Oleh: Susi Herawati (Ibu Rumah Tangga)
Pernikahan adalah upacara yang sakral yang menyatukan dua insan yang berbeda dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Baru-baru ini sedang Viral pernikahan anak laki-laki berusia 9 tahun yang bernama Habibie dengan anak wanita yang berusia 14 tahun yang bernama Asma Wilgabie pada bulan Desember yang diunggah di akun instagram.com/Makasar Info.
Menurut data Badan PBB untuk perlindungan anak, UNICEF, yang dirilis oleh Daily Miror pada bulan maret 2018 lalu, data 10 tahun terakhir trend pernikahan anak diseluruh dunia menjadi sebesar 25 juta orang, sedangkan di Indonesia salah satunya di provinsi Sulawesi Selatan sepanjang bulan Januari hingga bulan Agustus sudah mencapai angka 720 kasus pernikahan anak, menurut data dari tim Penggerak Pembina Kesejahteraan keluarga (PKK) dilansir dari Tribun Jakarta.
Saat ini, para remaja kian hari kian memprihatinkan, pengaruh pergaulan bebas yang hedonis, dampak tontonan dari media sosial berupa film dan video porno, dan aurat perempuan yang terlihat begitu vulgar menimbulkan rangsangan syahwat. Faktor ini disebabkan oleh hasrat dan dorongan yang lahir dari naluri seksual (gharizatun nau) yang ada pada diri manusia yang bisa terangsang lalu menuntut untuk dipenuhi. Rangsangan tersebut muncul karena pemikiran, fantasi dan khayalan.
Pernikahan dini banyak mengandung dampak positif. Diantaranya untuk menghindarkan seseorang dari terjerumusnya kedalam pergaulan yang bebas, menghalalkan hubungan dan menghindari perzinahan yang diharamkan dalam agama Islam. Dengan pernikah dini pula maka akan menghindarkan seseorang dari dosa dan perbuatan maksiat sehingga bisa berdekatan secara halal sebagai pasangan suami istri dan dapat menikmati kebersamaan dengan tenang.
Dalam Islam, pernikahan adalah fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia dan juga salah satu bentuk ibadah dimana seorang laki-laki dan perempuan melakukan akad yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah, serta memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat.
Pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua pihak dibawah umur 18 tahun. Sejatinya, Islam tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberi nafkah lahir dan batin. Usia sesungguhnya bukanlah tolak ukur untuk menikah, tetapi bila belum mampu maka berpuasalah. Sebagaimana yang diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami, “Wahai generasi muda, barang siapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi]
Adanya kenaikan usia pernikahan, menunjukkan bahwa adanya agenda terselubung dari para kaum feminis, seolah pernikahan dini itu banyak kerugiannya dan menjadi penyebab utama banyaknya kasus perceraian. Padahal, sejatinya pernikahan dini justru dapat mrnjadi solusi bagi muda-mudi agar terhindar dari pergaulan bebas yang saat ini marak sekali terjadi di negeri ini.
Jadi, seharusnya pemerintah fokus kepada cara mencegah maraknya pergaulan bebas pada remaja, bukan malah mencegah pernikahan dini muda-mudi yang sudah ingin dan mampu untuk menikah demi terbebas dari pergaulan bebas.
Hanya dengan diterapkannya aturan Islam secara keseluruhanlah, kasus-kasus seperti ini akan mampu terpecahkan dengan sempurna.
Allaahu a'lam bi ash-shawab.