Oleh: Mulyaningsih, S. Pt
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil pun mengakui ada tiga potensi pajak daerah yang cukup dominan bagi pendapatan asli daerah, yakni pajak hotel, hiburan dan restoran
Sedangkan, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah berharap para pembayar pajak daerah bisa turut membantu dalam membangun kota. Apalagi, Banjarmasin menitikberatkan pendapatan pada sektor perdagangan dan retribusi atau pajak. Masalah keberatan soal taruif pajak, tentu bisa disampaikan kepada pemerintah kota, imbuhnya. (jejakrekam.com, 30/11)
Tak di pusat pemerintahan saja ternyata di daerah pun melakukan hal yang sama. Tumpuan sumber utama pemasukan daerah ternyata berasal dari pajak. Selalu saja sisi ini yang terus dan mungkin akan selalu digenjot nilainya. Betapa tidak, semua yang berbau duit maka senantiasa dijadikan sebagai incaran. Termasuk pula dalam hal pemasukan kas daerah. Sejatinya, daerah kita ini banyak sekali kekayaan alam yang ada. Emas. Batu bara. Intan, hasil hutan dan mungkin masih banyak yang lainnya. Mengapa semua itu tak dikelola dan dimanfaatkan untuk pemasukan kas daerah? Apakah sumber daya alam tersebut hanya dinikmati oleh segilintir orang saja? Padahal jika itu dikelola maka akan sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Dengan kekayaan SDA yang telah disebutkan tadi, maka sebenarnya kita tak perlu lagi untuk membayar pajak. Hal tersebut dikarena kas daerah sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Pandangan Islam
Islam adalah agama yang Allah SWT turunkan kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat Jibril. Sempurna dan paripurna, begitu-lah sebutan untuk Islam. Karena tak hanya mengatur masalah hubungan manusia dengan Rabb-nya saja. Namun, Islam-pun mengatur yang lain, yaitu hubungan manusia dengan sesama dan dengan dirinya sendiri. Semua itu ada aturannya secara jelas dan nyata dalam Al Quran dan Hadist Nabi SAW.
Begitu pula dengan masalah yang lain, pastilah Islam punya aturannya. Termasuk didalamnya adalah pengelolaan kenegaraan dan daerah-daerah. Islam punya tata kelola sendiri yang pastinya runut dan terpusat serta tidak akan ada masalah yang ditimbulkan darinya.
Dalam Islam, politik ekonomi bertolak pada pandangan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Tentunya ini harus diteliti dan di cek sampai pada individu per individunya. Hal tersebut menjadi asas bagi pemenuhan kebutuhannya. Tentunya bersandar pada konsep Islam, bahwa wajib hukumnya untuk terpenuhi kebutuhan pokok Muslim dan non-Muslim (yang tunduk pada aturan Islam). Kemudian juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekundernya semaksimal mungkin.
Masalah pemasukan kas negara (termasuk didalamnya adalah daerah) pemimpin harus bisa memikirkan sedetail mungkin terkait hal tersebut. Sebab, dalam bidang tersebut erat kaitannya dengan keberlangsungan hidup rakyat. Terkait dengan pendapatan negara, bahwa di dalam Islam terdapat pos-pos dana yang memungkinkan untuk mengisi kas negara dalam Baitul Mal. Sumber pemasukan Baitul Mal tersebut berupa ghanimah, fai, khumus, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, usyur, harta yang tidak ada pewarisnya, harta orang murtad, harta tidak sah para pengusaha dan pegawai, zakat serta pajak. Semua itu diambil secara tetap, baik diperlukan atau tidak.
Lantas kemudian bagaimana dengan pajak? Apakah juga diambil atau dipungut secara periodik? Ternyata untuk kasus pajak, maka setidaknya harus ada beberapa alasan ketika negara mau memungutnya kepada rakyat. Ada beberapa ketentuan yang wajib ada, yaitu jika kas di Baitul Mal benar-benar kosong, (barulah negara boleh memungut pajak kepada rakyat), pemungutannya kepada kaum Muslim dan orang-orang kaya saja, bersifat temporer serta tidak boleh lebih dari keperluan yang menjadi beban kaum muslimin. Jika tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka ini termasuk dalam bentuk kedzaliman yang nyata. Sebagaimana sabda Nabi: Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (H.R Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Al Hakim).
Pemungutan pajak diluar ketentuan syariah adalah sebuah tindakan kedzaliman dan merupakan dosa besar (menurut Imam Syamsuddin Adz Dzahaby). sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni (HR Muslim).
Sungguh sangat jauh berbeda ketika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan manusia. Kedzaliman benar-benar akan dihapuskan dari muka bumi dan yang ada kesejahteraan, kedamaian dan keberkahan. Hanya dengan sistem Islam pengelolaan harta negara menjadi baik, berkah dan bermanfaat bagi rakyat. Apalagi hanya dengan dalih untuk pembangunan kota alasan pemungutan pajak menjadi diperbolehkan. Tentu hal tersebut haruslah ditilik kembali, karena masih banyak pos-pos lain yang dapat digunakan. Tentulah hanya dengan menerapkan Islam, sumber pendapatan tersebut dengan sendirinya akan melimpah-ruah bak air terjun yang tumpah memenuhi tanah.
Ketika ingin membangun kota, maka dapat mengambil pos dana yang ada dari kas negara. Karena sejatinya kas negara diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat (ummat). Jika memang diperlukan untuk pembangunan yang nantinya demi rakyat juga maka dalam Islam memperbolehkan hal tersebut. Tetapi tidak mengambil pos dana yang berasal dari zakat karena sudah ada ketentuan sendiri padanya. Dengan begitu maka akan sangat jelas dan tegas bagaimana Islam mengatur dalam hal pemasukan serta pengeluaran kas negara termasuk didalamnya adlaah untuk daerah.
Selain itu, ketika sistem Islam diterapkan secara sempurna maka akan membuat rakyat berlomba-lomba menginfakkan hartanya untuk Islam. Karena sejatinya itu adalah buah dari manisnya Iman-Islam. Mereka sadar betul bahwa harta itu tidak akan dibawa sampai mati, sehingga berlomba untuk mendapatkan pahala lewat hartanya. Semoga kita bisa segera menerapkan Islam dalam kehidupan kita, agar rakyat tidak tercekik oleh kebijakan-kebijakan yang sejatinya selalu menindas rakyat. Sebagai wujud nyata dari hal tersebut adalah perlunya usaha serius dari kaum Muslim untuk bisa menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh, agar tidak ada lagi kedzaliman di dunia ini. Dan tidak ada lagi kebijakan pemalakan yang nyata bagi rakyat. Semoga segera dapat terwujud. Wallahu alam. [ ]
Mulyaningsih, S. Pt
Pemerhati masalah anak, remaja dan keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel