Oleh: Emi Kartini (Ibu Rumah Tangga)
Sudah tidak aneh dengan peradilan di negara ini di mana korban akan jadi tersangka, akan jadi kesakitan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ketika kasus Ahok pengadilan begitu bertele-tele dalam menjauhkan hukuman pada Ahok, tapi sungguh berbalik dengan Buni yani yang bermaksud menyampaikan kebaikan malah langsung di vonis hukuman penjara. Waw ternyata uang dan kedudukan bisa membeli hukum negara ini, kini terulang kembali kasus korban jadi tersangka dimana seorang bawahan diperlakukan tidak senonoh oleh atasannya ketika seseorang yang tidak berdaya, dan miskin di aniaya dan meminta bantuan kepada hukum yang ada di negara ini maka hukum pun tidak akan mampu berkutik apa lagi ketika melihat siapa lawan yang dilaporkan tersebut. Maka hukum akan berbalik tajam ke arah pelapor (korban) sungguh miris hukum dinegeri ini.
Contoh kasus Baiq Nuril yang sedang viral saat ini. Dimana seorang bawahan yang lemah dan tak berdaya telah dilecehkan oleh atasan. Malah menjadi tersangka, dengan alasan menyebarkan konten porno. Padahal Ibu Baiq Nuril melakukan semua ini agar terhindar dari fitnah dan menjaga keutuhan rumah tangganya dan melindungi dirinya dan pelecehan seksual, yang mungkin saja ini terjadi pada teman-teman sejawat Bu Baiq Nuril yang lain tapi mereka diam karena mungkin merasa takut. Karena apa yang terjadi pada Ibu Baiq Nuril pasti akan menimpa mereka ketika siapa yang berani ( melapor pasti akan jadi terlapor).
Inilah dampak dari sistem liberalisme, kafitalis dimana hukum itu akan senantiasa disesuaikan dengan pesanan tidak lagi melihat mana yang pantas dan harus diberi keadilan hukum,
Sungguh berbeda dengan syariat Islam keadilan yang benar-benar adil akan dirasakan oleh seluruh umat, hukum tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas apalagi bila sudah ada bukti yang sangat nyata. Seperti halnya Rasulullah, beliau akan menghukum Fatimah anaknya ketika melanggar hukum "jika Fatimah ketahuan mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangan".
Itulah hukum yang benar tidak melihat siapa terdakwa. Dan apa jabatan dari terdakwa. Islam tidak akan membeda-bedakan hukuman sesuai jabatan, tapi hukuman dijatuhkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Wallahualam Bi Shawwab.