NurilKu Sayang NurilKu Malang

Oleh : Messy (Aktivis Mahasiswa)

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah pepatah yang bisa mewakilkan perasaan pilu Baiq Nuril yang masih terbelenggu dibalik jeruji besi. Miris betul kisah perempuan yang menetap diwilayah Indonesia bagian timur ini. Tepatnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut. Nuril menjadi korban ketidakjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nuril mengalami kerugian yang besar diakibatkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya, mulai dipecat dari perkerjaan, dituntut oleh mantan atasannya, dan harus ditahan karena tuduhan penyebaran konten asusila yang jelas-jelas tidak pernah ia lakukan.

Derita Perempuan Terperangkap dalam Jebakan UU ITE

Permasalahannya sekarang, ketidakjelasan UU ITE ini tidak hanya menyeret perempuan yang bernama Baiq Nuril saja. Ia bukan satu-satunya, bukan yang pertama dan tak mungkin juga jadi yang terakhir. Terhitung sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, telah tercatat 38 kasus UU ITE yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang terlapor. Penyebab pihak lain melaporkan perempuan-perempuan tersebut bervariasi. Tetapi 33% adalah berkaitan dengan kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang sedang mereka alami, dilansir dari Kumparan pada (23/3/17) lalu.

Dalam sistem kapitalisme-sekulerisme, UU ITE sering dijadikan sebagai senjata balas dendam bagi pihak-pihak yang tengah bertingkai terutama yang berkaitan dengan kasus domestik.

Misalnya peristiwa yang terjadi pada tahun 2005 yang melibatkan Wisni Yetti. Wisni adalah seorang perempuan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga yang sedang menjalani proses penggugatan perceraian terhadap suaminya. Selama proses perceraian, Wisni mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, dan ia membuat laporan kepada pihak berwajib mengenai kasus tersebut. Merasa diujung tanduk, suami Wisni yang bernama Hasta mencari berbagai cara agar Wisni mau mencabut laporannya.

Laporan Wisni itu kemudian dibalas Hasta dengan melaporkan istrinya ke Polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran muatan asusila. Ketika itu, Hasta mengajukan barang bukti percakapan Facebook Messenger antara Wisni dan teman laki-lakinya.

Di tahun 2009, Prita Mulyasari ialah seorang perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diputuskan bersalah sebab perkara email keluhan yang berkaitan dengan pelayanan Rumah Sakit tersebut. Keluhannya ini dikirim kepada sahabat-sahabatnya. Email tersebut menyebar ke beberapa mailing list di internet. Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal KUHP tentang pencemaran nama baik, Prita dituntut oleh Rumah Sakit Omni Internasional. Selama 3 minggu Prita ditahan setelah dijatuhkan vonis 6 bulan oleh Mahkamah Agung.

Baiq Nuril (2017) sesungguhnya adalah korban pelecehan seksual yang ironisnya justru berganti menjadi tersangka karena dilaporkan oleh pelaku pelecehan. Nuril bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, sempat ditelepon oleh Kepala Sekolah dimana ia bekerja.

Dalam komunikasi tersebut Kapala Sekolah yang bernama Muslim, menceritakan tentang hubungan seksualnya dengan selingkuhannya. Nuril yang mendengar cerita Kepala Sekolah seketika merekam percakapan tersebut. Percakapan berisi konten mesum tersebut dibagikan Nuril kepada rekannya, Imam yang nyiyir mendesak Nuril menyerahkan rekaman tersebut. Berawal dari situ, rekaman tersebut tersebar dengan cepat oleh Iman yang ingin menguak sisi negatif kepala sekolahnya.

Muslim dimutasi ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Merasa hancur reputasinya gara-gara Nuril, Muslim melaporkan Nuril dengan Pasal 27 ayat (1) tentang tuduhan mentransmisikan konten asusila. Akibat laporan tersebut, Nuril ditahan sejak akhir maret 2017.

Kapitalisme, Akar Permasalahan

Dalam sistem sekulerisme-kapitalisme, hukum dibuat oleh orang-orang yang berkuasa. Maka hukum yang ada harus disesuaikan dengan kepentingan penguasa bukan kepentingan rakyat. Hukum bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maka tidak salah, rakyat menjadi korban atas hukum yang dibuat oleh penguasa. Semisal UU ITE yang banyak menyeret kaum perempuan.

Penguasa yang lantang mengucapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hanya terdiam ketika ketidakadilan hukum berpihak kepada rakyat rendah. Baiq Nuril yang sebenarnya korban dan seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Alih-alih untuk mendapatkan itu, UU ITE kerap dipakai penguasa untuk membungkam keluh kesah rakyat. Rakyat menjadi ketakutan untuk bersuara lantang mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai. Hal itu bisa mengakibatkan dakwaan atas fitnah dan pencemaran, mengekang aspirasi dan kebebasan rakyat.

Inilah salah satu bentuk bobroknya sistem buatan manusia. Hukum yang dibuat bersifat karet, hanya memberi keuntungan untuk penguasa tapi memberi celaka untuk rakyat. Elit penguasa yang berkuasa dengan mudah menginjak-injak rakyat. Hukum yang dibuat, tak berpihak pada rakyat.

Islam, Mewadahi Hak Perempuan

Dalam Islam, penguasa akan mewadahi seluruh aspirasi rakyat termasuk juga aspirasi perempuan. Dibentuk sebuah majlis yang bernama majlis syuro yang berisi aspirasi rakyat. Berfungsi mengontrol kebijakan akan diterapkan dan mengkritik kebijakan yang tidak sesuai dengan Syara’.

Selain itu, islam tidak pernah mengekang hak perempuan hanya saja mengatur aktivitas yang dilakukan oleh perempuan. Islam memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk beraktivitas dalam kehidupan umum, baik itu muamalah serta aktivitas politik dan dakwah. Bagaimana dikisahkan nama-nama seperti Aisyah binti Abu Bakar yang sering menyampaikan gagasan-gagasannya kepada para penguasa dalam urusan kenegaraan. Ummu Salamah yang pernah mendampingi Rasulullah dalam peperangan seperti Fath Makkah. Ia pun dikenal sangat tajam analisisanya dan sering memberikan advokasi dalam berbagai strategi perjuangan Islam.

Islam mewajibkan rakyat termasuk perempuan untuk mengontrol penguasa dan menjaga pelaksanaan syariah ditengah umat dengan aktivitas dakwah dan muhasabah, baik secara individu maupun secara jamaah. Islam bahkan mewajibkan para penguasa menyediakan seluruh fasilitas yang menjamin hal tersebut. Negara juga wajib menjamin keamanan bagi rakyat yang memungkinkan perempuan bisa berkiprah diruang publik sesuai batasan syariah yang diberikan.

Begitulah cara Islam memuliakan, melindungi dan menyejahterakan perempuan. Hanya dengan Islam perempuan akan memperoleh kembali kemuliaan dan kehormatannya. Semua itu hanya bisa terwujud dengan adanya negara yang menerapkan aturan Islam.








NurilKu Sayang NurilKu Malang

Oleh : Messy (Aktivis Mahasiswa)

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah pepatah yang bisa mewakilkan perasaan pilu Baiq Nuril yang masih terbelenggu dibalik jeruji besi. Miris betul kisah perempuan yang menetap diwilayah Indonesia bagian timur ini. Tepatnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut. Nuril menjadi korban ketidakjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nuril mengalami kerugian yang besar diakibatkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya, mulai dipecat dari perkerjaan, dituntut oleh mantan atasannya, dan harus ditahan karena tuduhan penyebaran konten asusila yang jelas-jelas tidak pernah ia lakukan.

Derita Perempuan Terperangkap dalam Jebakan UU ITE

Permasalahannya sekarang, ketidakjelasan UU ITE ini tidak hanya menyeret perempuan yang bernama Baiq Nuril saja. Ia bukan satu-satunya, bukan yang pertama dan tak mungkin juga jadi yang terakhir. Terhitung sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, telah tercatat 38 kasus UU ITE yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang terlapor. Penyebab pihak lain melaporkan perempuan-perempuan tersebut bervariasi. Tetapi 33% adalah berkaitan dengan kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang sedang mereka alami, dilansir dari Kumparan pada (23/3/17) lalu.

Dalam sistem kapitalisme-sekulerisme, UU ITE sering dijadikan sebagai senjata balas dendam bagi pihak-pihak yang tengah bertingkai terutama yang berkaitan dengan kasus domestik.

Misalnya peristiwa yang terjadi pada tahun 2005 yang melibatkan Wisni Yetti. Wisni adalah seorang perempuan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga yang sedang menjalani proses penggugatan perceraian terhadap suaminya. Selama proses perceraian, Wisni mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, dan ia membuat laporan kepada pihak berwajib mengenai kasus tersebut. Merasa diujung tanduk, suami Wisni yang bernama Hasta mencari berbagai cara agar Wisni mau mencabut laporannya.

Laporan Wisni itu kemudian dibalas Hasta dengan melaporkan istrinya ke Polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran muatan asusila. Ketika itu, Hasta mengajukan barang bukti percakapan Facebook Messenger antara Wisni dan teman laki-lakinya.

Di tahun 2009, Prita Mulyasari ialah seorang perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diputuskan bersalah sebab perkara email keluhan yang berkaitan dengan pelayanan Rumah Sakit tersebut. Keluhannya ini dikirim kepada sahabat-sahabatnya. Email tersebut menyebar ke beberapa mailing list di internet. Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal KUHP tentang pencemaran nama baik, Prita dituntut oleh Rumah Sakit Omni Internasional. Selama 3 minggu Prita ditahan setelah dijatuhkan vonis 6 bulan oleh Mahkamah Agung.

Baiq Nuril (2017) sesungguhnya adalah korban pelecehan seksual yang ironisnya justru berganti menjadi tersangka karena dilaporkan oleh pelaku pelecehan. Nuril bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, sempat ditelepon oleh Kepala Sekolah dimana ia bekerja.

Dalam komunikasi tersebut Kapala Sekolah yang bernama Muslim, menceritakan tentang hubungan seksualnya dengan selingkuhannya. Nuril yang mendengar cerita Kepala Sekolah seketika merekam percakapan tersebut. Percakapan berisi konten mesum tersebut dibagikan Nuril kepada rekannya, Imam yang nyiyir mendesak Nuril menyerahkan rekaman tersebut. Berawal dari situ, rekaman tersebut tersebar dengan cepat oleh Iman yang ingin menguak sisi negatif kepala sekolahnya.

Muslim dimutasi ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Merasa hancur reputasinya gara-gara Nuril, Muslim melaporkan Nuril dengan Pasal 27 ayat (1) tentang tuduhan mentransmisikan konten asusila. Akibat laporan tersebut, Nuril ditahan sejak akhir maret 2017.

Kapitalisme, Akar Permasalahan

Dalam sistem sekulerisme-kapitalisme, hukum dibuat oleh orang-orang yang berkuasa. Maka hukum yang ada harus disesuaikan dengan kepentingan penguasa bukan kepentingan rakyat. Hukum bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maka tidak salah, rakyat menjadi korban atas hukum yang dibuat oleh penguasa. Semisal UU ITE yang banyak menyeret kaum perempuan.

Penguasa yang lantang mengucapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hanya terdiam ketika ketidakadilan hukum berpihak kepada rakyat rendah. Baiq Nuril yang sebenarnya korban dan seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Alih-alih untuk mendapatkan itu, UU ITE kerap dipakai penguasa untuk membungkam keluh kesah rakyat. Rakyat menjadi ketakutan untuk bersuara lantang mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai. Hal itu bisa mengakibatkan dakwaan atas fitnah dan pencemaran, mengekang aspirasi dan kebebasan rakyat.

Inilah salah satu bentuk bobroknya sistem buatan manusia. Hukum yang dibuat bersifat karet, hanya memberi keuntungan untuk penguasa tapi memberi celaka untuk rakyat. Elit penguasa yang berkuasa dengan mudah menginjak-injak rakyat. Hukum yang dibuat, tak berpihak pada rakyat.

Islam, Mewadahi Hak Perempuan

Dalam Islam, penguasa akan mewadahi seluruh aspirasi rakyat termasuk juga aspirasi perempuan. Dibentuk sebuah majlis yang bernama majlis syuro yang berisi aspirasi rakyat. Berfungsi mengontrol kebijakan akan diterapkan dan mengkritik kebijakan yang tidak sesuai dengan Syara’.

Selain itu, islam tidak pernah mengekang hak perempuan hanya saja mengatur aktivitas yang dilakukan oleh perempuan. Islam memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk beraktivitas dalam kehidupan umum, baik itu muamalah serta aktivitas politik dan dakwah. Bagaimana dikisahkan nama-nama seperti Aisyah binti Abu Bakar yang sering menyampaikan gagasan-gagasannya kepada para penguasa dalam urusan kenegaraan. Ummu Salamah yang pernah mendampingi Rasulullah dalam peperangan seperti Fath Makkah. Ia pun dikenal sangat tajam analisisanya dan sering memberikan advokasi dalam berbagai strategi perjuangan Islam.

Islam mewajibkan rakyat termasuk perempuan untuk mengontrol penguasa dan menjaga pelaksanaan syariah ditengah umat dengan aktivitas dakwah dan muhasabah, baik secara individu maupun secara jamaah. Islam bahkan mewajibkan para penguasa menyediakan seluruh fasilitas yang menjamin hal tersebut. Negara juga wajib menjamin keamanan bagi rakyat yang memungkinkan perempuan bisa berkiprah diruang publik sesuai batasan syariah yang diberikan.

Begitulah cara Islam memuliakan, melindungi dan menyejahterakan perempuan. Hanya dengan Islam perempuan akan memperoleh kembali kemuliaan dan kehormatannya. Semua itu hanya bisa terwujud dengan adanya negara yang menerapkan aturan Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak