Oleh: Ariani Percawati
Member Akademi Menulis Kreatif
Poligami, satu kata ini sepertinya tak habis diperbincangkan, ada yang pro dan ada pula yang kontra. Salah satu partai politik bahkan terang-terangan menolak poligami, dan menyatakan seluruh kadernya tidak boleh berpoligami. Demikian juga dengan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i yang mengatakan bahwa poligami merupakan kekerasan terhadap perempuan, dan poligami sunnah dalam islam itu adalah penodaan terhadap agama Islam.
"Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah," sebut Imam Nahe’i dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; "Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?" di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 kutip Tempo.com. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena dengan jelas Allah berfirman dalam Al-Quran [An-Nisa (4):3]. Seorang suami diperbolehkan menikahi dua, tiga, bahkan empat isteri, dengan syarat dapat berlaku adil. Tetapi jika takut tidak bisa berlaku adil, maka beristerilah dengan satu orang saja.
Meskipun demikian dalam praktiknya tidaklah mudah dilakukan oleh setiap orang. Seorang suami yang berpoligami harus bisa berlaku adil terhadap para isterinya, harus menjaga para isterinya baik menjaga agama maupun kehormatannya, juga wajib mencukupi nafkah lahir dan batin bagi isteri dan keluarganya, dan yang tak kalah penting adalah semakin meningkatkan ketakwaanya dan keluarganya kepada Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin ada yang mengatakan poligami bukan bagian dari syariat Islam.
Serangan terhadap Islam dan keluarga Muslim terus saja dilancarkan kaum sekuleris dan negara-negara kapitalis, agar umat Islam terpecah-belah. Mereka berupaya menghapus sisa-sisa hukum Islam yang berpotensi memunculkan kebangkitan umat yang akan melawan hegemoni dan penjajahan mereka atas dunia. Kebencian mereka terhadap Islam tampak jelas akhir- akhir ini dengan banyaknya penentangan terhadap hukum- hukum syariat, hukum yang seharusnya diterapkan di seluruh muka bumi ini, karena hukum ini dibuat langsung oleh Rabb pencipta semesta alam yaitu Allah SWT.
Saat ini zina dianggap hal yang biasa dan lumrah, sedangkan poligami yang jelas-jelas bagian dari Islam diperdebatkan dan dipermasalahkan. Kondisi seperti ini akan terus berlangsung selama umat tidak bangkit dan bersatu melawan para pengemban sekulerisme dan kapitalisme. Bersatu dalam naungan Daulah Khilafah yang akan melindungi seluruh umat.
Wallahu 'Allam bishawwab