Mengungkap Tabir di Balik Polemik Poligami


Oleh: Nursiyati, A.Md Komp

(Anggota Komunitas Sahabat Teman Surga)


Sungguh sangat disesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu ketua parpol yang menyatakan bahwa parpol yang dia pimpin akan berjuang untuk menghapus poligami dan tidak akan membiarkan ada anggota yang mempraktikan poligami sejalan dengan hal itu Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i juga menyebut poligami bukan ajaran Islam.

Hal ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat terkhusus umat muslim salah satu nyaadalah dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, yang menyatakan bahwa Poligami, kata Anwar, adalah ajaran Islam. Ia menerangkan, Islam membolehkan poligami asal sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tapi kalau takut tidak bisa berbuat adil, maka beristrilah dengan satu orang saja. “Oleh karena itu, mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” “Allah Subhanahu Wata’ala saja sebagai pembuat syariat, membolehkan (poligami), lalu mengapa kok ada di antara kita yang berani-berani menyatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam.”

Anwar menceritakan, pada masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad, Umar bin Khaththab dan Sahabat-Sahabat yang lain punya istri lebih dari satu. Kalau poligami bukan ajaran Islam, maka mereka, kata Anwar, telah keluar dari ketentuan ajaran Islam. “Masak Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang membawa ajaran agama Islam keluar dari jalur dan ajaran agama yang beliau bawa sendiri,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com pada Ahad (16/12/2018). (Hidayatullah.com, 16/12/2018)

Serangan terhadap hukum Islam terus menerus terjadi jika kita kondisi di atas, setidaknya upaya untuk menjadikan Islam hanya sekedar identitas dan tidak pantas hukumnya untuk diterapkan dalam kehidupan sedang di usahakan oleh antek-antek dari negara-negara kapitalis yang bertujuan untuk menghilangkan sisa-sisa hukum Islam yang berpotensi memunculkan kebangkitan yg akan melawan hegemoni dan penjajahan mereka atas dunia.

Sehingga nantinya kaum muslim akan menganggap bahwa ajaran Islam sangat kaku dan tidak cocok lagi buat di perjuangkan, tidak hanya poligami namun pada semua hukum Islam saat ini di serang dan dicari kelemahan agar nantinya oleh masyarakat akan menolak hukum-hukum Islam.

Hukum poligami dalam Islam adalah bahwa hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan).

Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).

Perintah Allah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).

Maka dengan kelanjutan ayat ini, jelaslah bahwa ayat di atas meskipun berbentuk perintah, akan tetapi maknanya adalah larangan, yaitu larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, atau maknanya, “Janganlah kamu menikahi kecuali wanita yang kamu senangi”.

Ini seperti makna yang ditunjukkan dalam firman-Nya,

{وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ}

“Dan katakanlah:”Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS al-Kahfi:29). Maka tentu saja makna ayat ini adalah larangan melakukan perbuatan kafir dan bukan perintah untuk melakukannya[8].

Namun kondisi penyerangan terhadap hukum-hukum Islam akan terus terjadi sepanjang umat Islam tidak memiliki kekuatan politik khilafah yang akan menerapkan hukum Islam secara adil dan menjadikan negara ini menjadi negara yang mendapat berkah dari Allah SWT.

 Wallahu’alam Bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak