MENELAN PAHITNYA KEKUASAAN DALAM DEMOCRAZY

Oleh: Naini Mar Atus Solikhah S.Psi


Habis manis sepah dibuang. Mungkin itu ungkapan yang pas untuk menggambarkan keadaan penyandang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa ) di Negri ini. Bagaimana tidak, baru-baru ini KPU dan Banwaslu berencana memberikan hak suara kepada para penyandang ODGJ. Seperti diberitakan poskotanews.com, Senin (12/11) Pasien penderita gangguan kejiwaan mulai didata secara elektronik. Perekaman pasien digunakan untuk Pemilihan Umum 2019. Petugas pendataan dari KPUD, Bawaslu dan Pemkot Bekasi mendatangi Panti Rehabilitasi Cacat Mental Jamrud Biru, Mustikajaya. Mereka  mendata pasien secara elektronik. “Tapi, ada kendala jaringan internet ke Kemendagri, jadi dilanjutkan besok,” kata Suhartono, petugas panti. Rencananya, katanya, pasien jiwa direkam dan akan memiliki nomer kependudukan. Mereka juga akan diberikan hak menjadi pemilih dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Siswadi, membenarkan jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih. Sehingga ini perlu diakomodir sesuai dengan amanah undang-undang (poskotanews.com, Senin 12/11). Dibayangkan nanti saat pencoblosan, dengan jumlah kertas suara yang banyak, dan dengan pilihan yang banyak. Apa pasien mampu menentukan pilihan? 

Di Indonesia, data Riskesdas 2013 dikombinasi dengan data rutin dari Pusdatin menunjukkan, gejala depresi dan kecemasan sudah diidap orang Indonesia sejak usia 15 tahun. Persentase depresi mencapai 6 persen atau sekitar 14 juta orang. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk atau sekitar 400.000 orang (www.beritasatu.com, Rabu 25/7/2018). Angka yang sangat fantastis tentunya bagi mereka yang haus akan kekuasaan untuk mendulang suara di Pilpres dan Pileg 2019 dan tentunya tak boleh disia-siakan.

Namun, ini tak sebanding dengan pelayanan dan perhatian pemerintah terhadap para penyandang ODGJ. Mereka seakan-akan seperti manusia yang terpinggirkan, sampah masyarakat dan dianggap jijik oleh keluarganya dan sebagian masyarakat kita. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Paramadina, Dr Fatchiah E Kertamuda, MSc, mengatakan, belum ada perhatian serius terhadap masalah kesehatan jiwa di Indonesia. Upaya penanganan terhadap orang dengan gangguan kejiwaan masih jauh dari harapan. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, Indonesia baru memilki 451 psikolog klinis (0,15 per 100.000 penduduk), 773 orang psikiater 0,33 per 100.000 penduduk, dan perawat jiwa 6.500 orang atau 2 persen per 100.000 penduduk. Sementara, standar WHO untuk tenaga psikolog dan psikiater dengan jumlah penduduk adalah 1 per 30 orang seperti yang diberitakan beritasatu.com Rabu (25/7/2018). "Di Indonesia banyak keterbatasan, misalnya terapis atau ahli yang berkecimpung di dunia kesehatan jiwa sangat kurang. Rumah sakit yang menangani kesehatan jiwa juga terbatas," kata Fatchiah di Jakarta, baru-baru ini. Lalu untuk apa KPU dan Bawaslu melirik suara mereka, yang sebelumnya mereka para penyandang ODGJ itu dilupakan? tentunya jawabannya adalah karena semakin lunturnya kepercayaan umat saat ini terhadap calon pemimpin yang ditawarkan sehingga ini menjadi momok bagi para rezim agar tidak kehilangan suara saat Pileg dan Pilpres nanti. Bagaimana mungkin orang dengan gangguan jiwa mampu memilih dengan nalar yang sehat pemimpin yang amanah, sedangkan ia sendiri tak mampu mengendalikan dan mengenali dirinya sendiri. Ini hanya akan menjadi ajang eksploitasi bagi mereka yang masih waras dengan cara menyabotase suara mereka. Miris sekali bukan.

Beginilah rusaknya sistem demokrasi ini berjalan dan dijalankan. Asal menguntungkan demi melanggengkan kekuasaan apapun dihalalkan. Tak memandang lagi harkat dan martabat manusia bahkan terkadang tak memanusiakan manusia. Setelah obsesinya terpenuhi rakyat akan dilupakan dan ditinggalkan, hanya kepentingan kelompoknya yang diutamakan. Apalagi orang dengan gangguan jiwa, ibarat sepah yang dibuang, berserakan dan tak dihiraukan.

Islam, sebagai agama yang menyeluruh, mengandung banyak nilai-nilai yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya gangguan jiwa, diantaranya adalah: shalat lima waktu, ikhlas dalam aktivitas, tidak melakukan perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu, menjaga silaturrahmi dan berbaik sangka terhadap orang lain, serta menghindari diri dari sifat ujub, riya, takabur, dan hasad. Nilai-nilai islam ini dapat membantu dalam menghadapi stressor dan menjaga keadaan jiwa tetap sehat. Islam mengajarkan kita untuk memulai segala aktivitas dengan meluruskan niat ikhlas semata mencari ridha Allah. Berangkat dari niat tersebut, maka kita akan melakukan setiap pekerjaan secara benar, jujur, tekun, dan professional. Niat ikhlas menjaga kita dari timbulnya pikiran-pikiran yang menyimpang, sehingga apapun hasil dari setiap usaha kita, kita akan tetap bersyukur, dan dengan demikian bisa terhindar dari perasaan kecewa, sedih yang merupakan stressor dan pencetus gangguan jiwa.

Dalam Islam, kita diajarkan untuk tidak selalu mengikuti hawa nafsu dalam berbuat sesuatu. Penyesalan yang timbul akibat perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu akan berujung pada kesusahan dan kesedihan yang berkepanjangan. Kesedihan yang berkepanjangan ini akan membuat gangguan emosi yang merupakan cikal bakal terjadinya gangguan jiwa.

Dengan diterapkannya syariat Islam di negeri ini tentu akan mudah untuk menerapkan nilai-nilai Islam tersebut. Sayangnya, masih banyak rakyat dinegeri ini yang tidak mau berhukum dengan hukum aturan dari Sang Pencipta Langit dan Bumi. Penting bagi kita untuk kembali sadar sehingga bisa menjalankan syariat Islam sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari serta berpegang teguh pada Al-Quran dan Sunnah Rasul sebagai pedoman hidup.

Jangan heran, bila pesta demokrasi ini nanti usai bukannya berkurang, bisa jadi jumlahnya akan semakin bertambah orang dengan gangguan jiwa. Mereka adalah orang-orang yang memperturutkan hawa nafsu hanya demi berebut pahitnya kekuasaan. Jadi masihkah anda percaya dengan Democrazy?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak