Oleh: Siti Adlah
(Praktisi Pendidikan)
Kita sudah tahu apa itu paham radikalisme.
Paham yang dianut mengandung kekerasan
Baik secara fisik maupun verbal.
Khususnya dalam memahami agama Islam,
Pemahaman ini menyangkut kekerasan dalam melaksanakan dakwah secara lisan
Lantas mengapa dakwah secara lisan dikatakan radikal?
Aneh memang, dakwah adalah menyeru kepada kebaikan. Tidak mungkin orang yang mengajak kepada kebaikan dengan kekerasan. Terkesan menjungkir balikkan fakta.
Menurut IDN Times, Jakarta
Beredarnya informasi Badan Intelijen Negara (BIN) terkait 41 masjid dilingkungan pemerintahan wilayah Jakarta terpapar paham radikalisme. Membuat banyak kalangan khawatir, sebab dari jumlah masjid yang terpapar 17 diantaranya masuk kategori tinggi terpapar paham radikal.
Lantas, seberapa parahkah konten-konten ceramah yang mengandung paham radikal?
Juru bicara kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan kategori tersebut berdasarkan konten yang dipaparkan konten penceramah
"Jadi konten ceramahnya yang kita utamakan, kalau masjidnya tidak ada yang radikal" kata Wawan dalam konferensi pers di Pancoran, Jalan Pasar MInggu Jakarta Selatan, Selasa(20/11)
BIN mengkategorikan masjid paham radikal menjadi tiga zona
Pertama tujuh mesjid rendah, 17 Level sedang dan 17 lainnya level tinggi
Pengelompokkan kategori itu tertuju pada 41 mesjid yang ada dikementrian, lembaga pemerintahan dan BUMN di Jakarta
Akar Masalah
Mengapa pemerintah menilai konten penceramah radikal?
Inilah fakta yang menunjukkan bahwa pemerintah curiga pada umat Islam khususnya pada para Dai baik itu para kiyai, assatidz, ulama dan para pengemban dakwah lainnya.
Pandangan pemerintah sangat negatif bahkan tak segan bersikap refresentatif kepada para Dai sebagai pengemban dakwah
Menurut P3M kriteria pendakwah radikal
1. Menolak Pancasila
2. Menolak calon pemimpin non Islam
3. Menolak agama lain jadi pemimpin
4. Menolak perempuan jadi pemimpin
5. Menolak NKRI dan UUD 45
Bagaimana mungkin kami menolak pancasila" kata kiyai zulkarnain wakil sekjen MUI
Pancasila berasal dari Alquran
Yang keras adalah orang yang mekhianati pancasila. Yang menyatakan pengrusakan aqidah Islam
Islam sinkrinisme, pencampuran aqidah antar agama,
Aneh sekali menolak memilih pemimpin non muslim dikatakan radikal,
Sering terjadi pembubaran pengajian yang sedang digelar dengan cara yang agresif.
Kesimpulannya adalah ustad yang dikatakan radikal adalah ustad yang tidak mendukung rezim membenturkan Muslim dengan Muslim lainnya. Para ustadz dilarang hadir diacara pengajian.
Seperti pengajian yang digelar di Jatim sebagai penceramah ustad Abdul Shomad
atau di Jawa Tengah yang akan diisi oleh ustadz Felix siauw
Banyak lagi fakta yang kita saksikan di negeri ini.
Secara gamblang terlihat jelas banyak penjegalan dalam berdakwah.
Pengemban dakwah adalah orang-orang mulia yang ditunjuk oleh Allah sebagai penyampai datangnya kebenaran yang datangnya dari Allah.
Para Dai harus dilindungi dan dijaga keselamatannya bukan sebaliknya karena pengemban dakwah adalah warosatul Anbiya, Pewaris para nabi sebagai penyampai kebenaran yang rujukannya Alquran dan Alhadist.
Dan dakwah yang mereka sampaikan sesuai tuntunan nabi Muhammad Shollallahu 'kasihi Wassalam.
Pemerintah telah mendzolimi para dai secara membabi buta. Tidak ada kesalahan pengemban dakwah dilihat dari sudut pandang manapun, tak ada radikalisme tapi dicap ulama radikal, bahkan dicekal dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan ujaran kebencian.
Seperti yang dialami oleh ustadz kita Cak Nur dari Sulawesi, Para pengemban dakwah dikriminalisasi, begitu pula para aktivis Islam
Mengapa pengemban dakwah sangat ditakuti?
Rezim sangat panik melihat geliat umat Islam yang sekarang semakin sadar
Untuk membela agamanya.
Apapun dilakukan pemerintah untuk menjauhkan Umat Islam dari agamanya, terlihat jelas sistem kapitalis
ideologi yang diemban oleh rezim, menerapkan peraturan kapitalis yang busuk dan rusak.
Solusi secara Islam
Pengemban dakwah yaitu menyampaikan secara terang-terangan menentang segala kebiasaan, adat istiadat, ide-ide sesat dan persepsi yang salah bahkan menentang opini umum. Masyarakat kalau memang keliru sekalipun untuk ini dia bermusuhan.
Begitu pula dia akan menentang kepercayaan-kepercayaan dan agama-agama yang ada sekalipun harus berhadapan dengan kefanatikan para pemeluknya atau harus menghadapi orang-orang yang dungu dalam kesesatannya.
Mengamban dakwah harus dengan keseriusan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam secara keseluruhan dan tidak meremehkan sedikitpun.
Seorang pengemban dakwah tidak akan mengambil jalan kompromi dan tidak akan mengorbankan nilai-nilai Islam, tidak lalai dan tidak akan menunda-nunda segala hal yang menyangkut urusan dakwah segera dituntaskan dengan sempurna dan tidak menerima tawar menawar dalam memperjuangkan kebenaran. Karena seorang pengemban dakwah senantiasa takut dan tunduk hanya kepada Allah dengan menjalankan aturan dari Allah Subhanahu wa ta'aala.
Wallahua'lam
Tangerang. 1 Desember 2018
12/2/2018
Tags
Opini