Khilafah, Ajaran Islam Yang Menyelamatkan

Oleh Nursiyati, A.Md Komp (Praktisi Pendidikan)


Upaya pendiskreditkan Khilafah sebagai sebuah ajaran yang tidak berasal dari Islam terus menerus dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Upaya ini dilakukan dengan sebab bahwa kebangkitan dan kepedulian untuk mengembalikan Islam bukan sekedar hanya identitas tetapi sebagai sebuah hukum nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh kaum muslim telah menemui titik kebangkitan yang menggembirakan dan membawa harapan bagi kaum muslim di dunia khususnya di Indonesia.

Ini dibuktikan dengan berbagai fakta yang terjadi sekitar 3 tahun belakangan ini dimulai dari aksi besar yang di lakukan kaum muslim menuntut penista agama untuk di hukum sampai sekarang terakhir ketika pada tanggal 2 bulan 12 kaum muslim berkumpul untuk melakukan bela tauhid dan menyatakan bahwa kalimat tauhid milik semua muslim.

Namun sungguh di sayangkan bahwa eurofia membela Islam dan mendengungkan bahwa khilafah ajaran Islam justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim ini terlihat pada saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta pada sabtu (8/12/2018)

Pada kesempatan itu ulama Lebanon Syeikh Zubair Utsman Al Ju’aid mengajak umat Islam di Indonesia tidak tergoda dengan sistem pemerintahan kekhalifahan karena di masa kino model pemerintahan itu justru bisa menyebabkan ketidakstabilan.

“jangan terpecah, terkecoh dan terpengaruh dengan rayuan untuk mendirikan negara khilafah atau bentuk negara selain saat ini”kata syeikh Zubair, Ketua Organisasi Jamiat Al Amal Al Islamy Lebanon itu mengatakan Indonesia saat ini sudah baik dalam mengakomodir nilai-nilai keislaman. Lebih lanjut beliau mengatakan saat ini kita berada di negara yang aman dan nyaman, berdemokrasi dalam bingkai yang sah. Kita berada di negara bersyariat tapi dalam bingkai demokrasi. Inilah gambaran pemerintah Islami” kata dia (m.antara.news.com, 28/12/2018)

Sungguh miris sebagai seorang muslim yang mempunyai ilmu yang mumpuni harusnya bisa menjelaskan dengan sebenarnya terkait dengan sistem khilafah dalam Islam bukan  justru malah menyudutkan dan menerima sebagai pihak yang bersalah dan tertuduh sehingga merasa bahwa harus menerima bahwa khilafah ajaran islam tidak ada dalam ajaran Islam.


Khilafah Ajaran Islam Yang Menyelamatkan

Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).

Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).

Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Pasalnya, tanpa Khilafah—sebagaimana saat ini—sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, politik luar negeri, hukum/peradilan, dsb terabaikan. Di bidang pendidikan, misalnya, negara menerapkan sistem pendidikan sekular. Di bidang ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Di bidang sosial, negara mengadopsi HAM Barat sehingga zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap kriminal

Jadi sangat di sayangkan jika kita mengatakan bahwa Khilafah bukan ajaran Islam dan tidka dapat menyelamatkan kaum muslim, karena hal ini kita bisa melihat bahwa dalam Al Qur’an dan As sunah menyebut hal ini sebagai sebuah ajaran yang tidak dapat terpisahkan dari Islam itu sendiri. Adapun dari Dalil al-Quran lainnya antara lain QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Selain itu Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah…” (TQS al-Baqarah [2]: 30).

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat seorang imam atau khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah, red.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).

Dan dari 

Di antaranya sabda Rasulullah saw.:

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Karena itu janganlah di ragukan bahwa ketika hidup dalam naugan negara khilafah kita lebih sengsara karena hal tersebut kita bisa buktikan bagaimana sejarah menyatakan bahwa Khilfah ketika memimpin dulu ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah sampai 300 tahun sesudahnya membuktikan Islam dapat memimpin dengan sangat membanggakan dan menyelamatkan banyak orang baik muslim maupun non muslim. Wallahu’alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak